Pansel KPPU Heran DPR Tak Kunjung Uji Kelayakan Calon Komisioner

Michael Reily
2 Maret 2018, 10:00
KPPU
Tim Humas KPPU (kppu.go.id)
Anggota Komisioner KPPU periode 2012-2017.

Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan sikap Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota komisioner. Akibatnya, Presiden Joko Widodo dua kali menerbitkan Keputusan Presiden memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017.

Anggota Komisioner KPPU Rhenald Kasali menegaskan proses seleksi calon anggota komisioner KPPU melalui proses objektif dan transparan. Pansel telah menyeleksi anggota KPPU sesuai dengan ketentuan dan bekerja secara profesional.

"Hasil seleksinya sudah transparan, bahkan kami menggunakan tim konsultan psikologi, masih disalahkan," kata Rhenald kepada Katadata, Kamis (1/3).

(Baca juga: Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi)

Rhenald mengungkapkan ketidaksetujuan DPR terhadap hasil penyeleksian, tidak dapat membuat proses seleksi ulang terhadap calon anggota komisioner yang tidak terpilih. "Sudah sesuai ketentuannya," kata Rhenald.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, DPR tidak puas dengan hasil seleksi dari Pansel. Di antaranya anggota DPR Nasril Bahar menyebutkan pansel tidak objektif karena latar belakangnya berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki perkara di KPPU. Rhenald Kasali pun membantah soal dugaan ketidaknetralan dalam proses seleksi.

Pansel anggota KPPU telah terbentuk sejak 8 Agustus 2017 yang terdiri dari Ketua yakni Hendri Saparini, dengan anggotanya Rhenald Kasali, Ine Minara, Paripurna P Sugarda, Alexander Lay, dan Cecep Sutiawan.

Pansel awalnya menyeleksi 72 pelamar yang mendapat panggilan untuk mengikuti kompetensi. Dalam proses ini, ada satu pelamar yang tidak hadir. Selanjutnya peserta yang lulus uji kompetensi, mengikuti tes kesehatan pada 1 November 2017 dan wawancara terbuka pada 10–11 November 2017. Dari hasil tes ini, Pansel menyerahkan 18 daftar nama calon komisioner ke Presiden yang kemudian memberikan daftarnya ke DPR.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...