Jokowi Integrasikan Izin Eksplorasi Migas dan Ketenagakerjaan

Ameidyo Daud Nasution
7 Maret 2018, 20:31
jokowi
Arief Kamaludin | KATADATA

Presiden Joko Widodo/Jokowi akan mengintegrasikan beberapa perizinan yang ada di beberapa kementerian ke dalam satu kantor (single submission). Tujuannya untuk menyederhanakan perizinan sehingga memberikan kemudahan bagi investor.

Jokowi mengatakan salah satu izin yang disederhanakan adalah soal eksplorasi minyak dan gas bumi/migas. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai penyederhanaan perizinan di sektor migas tersebut.

Perizinan di sektor migas terutama hulu memang menjadi momok dalam investasi. Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas/SKK Migas, untuk seluruh fase kegiatan ada 373 perizinan yang terdiri di 19 kementerian lembaga.

Perizinan ini juga salah satu potensi masalah untuk merealisasikan komitmen pengeboran eksplorasi. Pada 2015 ada 41 kegiatan pengeboran migas terhambat karena lamanya waktu perizinan dan pengadaan lahan. 

Selain, perizinan di eksplorasi migas, Jokowi akan menyederhanakan izin ketenagakerjaan. Namun, ini bukan hanya mencakup mengenai Tenaga Kerja Asing/TKA. “Semua akan disederhanakan dalam satu kantor, baik izin eksplorasi migas, izin ketenagakerjaan. Sehingga ada kecepatan," kata Jokowi.

Dari sisi kemudahan, Jokowi juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempermudah izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Perpres ini akan menyelaraskan aturan perizinan di Kementerian dan Lembaga teknis serta mengatur perizinan TKA di Kemenaker.

Hanif menjelaskan rekomendasi dari K/L teknis sebagai syarat TKA akan dihilangkan. Apalagi menurutnya proses rekomendasi dan perizinan ini masih memakan waktu panjang. Hal ini juga merupakan arahan langsung Presiden Jokowi dalam rapat terbatas soal TKA.

(Baca: Jokowi Akan Keluarkan Aturan Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing)

Meski proses perizinannya akan dipermudah, Hanif menjanjikan pengawasan TKA akan tetap ketat. Oleh sebab itu Kemenaker akan membuat Surat Edaran bersama kepada K/L yang berwenang mengawasi TKA untuk menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum.

"Jadi semua harus oke ketika menangkap, terutama pengawasan di Kemenaker, Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, serta Pemda," ujar Hanif kemarin.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...