Ketua OJK: Inti Aturan Baru Fintech untuk Lindungi Konsumen

Yura Syahrul
9 Maret 2018, 18:48
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan baru terkait layanan keuangan berbasiskan teknologi atau financial technology (fintech). Peraturan ini sudah dinanti oleh para pelaku industri ini dan masyarakat di tengah perkembangan pesat fintech dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, inti dari aturan itu bertujuan melindungi kepentingan konsumen fintech tersebut. Karena itu, OJK akan membuat aturan untuk memastikan industri yang baru berkembang ini lebih transparan. “Semua produk fintech harus transparan,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (8/3).

OJK ingin mengetahui produk-produk fintech yang akuntabel sehingga tidak akan merugikan masyarakat. Untuk itu, semua pelaku dan produk fintech harus terdaftar di OJK. Pendaftaran itu harus memuat data mengetahui nama produk, pengelolanya, pengurus perusahaan fintech, dan lokasinya.

“Pengurusnya siapa, siapa yang bertanggung jawab, berapa fee-nya, siapa nasabahnya, apa manfaatnya,” kata Wimboh.

Meski begitu, dia menjanjikan peraturan baru itu tidak akan membatasi ruang gerak fintech sehingga mengganggu perkembangannya. “Ini berbeda dengan jasa keuangan (konvensional) yang pengawasannya terhadap perusahaan. Kalau fintech, yang diatur adalah produknya.”

OJK juga sudah memiliki perangkat jika dalam perjalanannya nanti masih ada pelaku fintech yang ‘bandel’ dan diduga merugikan masyarakat. Menurut Wimboh, Satuan Tugas Waspada Investasi --yang sudah berdiri sejak tahun 2007-- akan menindak para pelaku tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan, apakah termasuk pencabutan usaha para pelaku fintech

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...