Langgar Izin Impor, Kemendag Amankan Jeruk dan Apel Asal China

Image title
Oleh Ekarina
13 Maret 2018, 18:13
 jeruk impor asal Tiongkok
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pekerja tengah memindahkan karton berisi jeruk impor asal Tiongkok

Kementerian Perdagangan mengamankan 7 kontainer produk hortikultura berupa 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari China. Kedua produk tersebut diamankan karena diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

"Importasi produk hortikultura tersebut tak berizin," ujar Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan resmi di Medan, Selasa (13/3).

Veri menjelaskan dalam melakukan impor produk hortikultura, para importir harus sudah mengantongi surat Persetujuan Impor (PI), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

(Baca : Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal)

Penemuan produk impor tak berizin tersebut, diungkap lewat kerjasama Kemendag dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara. Atas dugaan pelanggaran izin tersebut, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...