Kemenperin Tak Khawatir PP Impor Garam Digugat ke MA

Dimas Jarot Bayu
20 Maret 2018, 19:00
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petani yang menghaluskan petakan tanah dalam proses pembuatan garam.

Kementerian Perindustrian menilai pemerintah tak perlu khawatir dengan rencana gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Rencananya PP ini akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto menyatakan, PP diterbitkan melalui pembahasan yang melibatkan delapan kementerian, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selama ini KKP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi impor garam sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016. 

"Jadi kami dari awal sudah mengantisipasi sekiranya ada gugatan terkait wacana yang berkembang terkait UU Nomor 7 Tahun 2016," kata Eko di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/3).

(Baca juga: Kemenperin Akan Kurangi Impor Garam 600 Ribu Ton Diganti Produk Lokal)

Selain itu, Eko menyebut PP ini diterbitkan untuk mengharmonisasi dua undang-undang yang terkait kebijakan impor garam. Selama ini, polemik impor garam industri muncul karena adanya UU Nomor 7 Tahun 2016 dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"PP ini menjalankan dua UU dan ini bukan pertama kali. Seringkali dalam rangka menjalankan UU, pemerintah bisa menerbitkan satu peraturan," kata Eko.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...