Pengangkatan Direksi Baru Bumiputera Tunggu Keuangan Perusahaan Sehat

Rizky Alika
23 Maret 2018, 16:40
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya bisa kembali menjual produk asuransinya setelah hampir 1,5 tahun vakum. Jika operasional perusahaan berjalan lancar dan secara finansial telah sehat, bakal ada pengangkatan direksi dan komisaris baru untuk menggelola perusahaan.

Sejak 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambilalih perusahaan dengan menetapkan pengelola statuter untuk menggantikan direksi dan komisaris. Alhasil, direksi dan komisaris perusahaan berstatus nonaktif.

Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Adhie Massardi memprediksi pihaknya masih akan memegang manajemen perusahaan setidaknya dalam tiga sampai enam bulan setelah perusahaan beroperasi normal. Dengan demikian, pengangkatan direksi dan komisaris belum akan segera dilakukan.

“Ini masih dalam kontrol OJK dan kendali PS (Pengelola Statuter) sampai kami lapor kepada OJK. Belum dalam waktu dekat. Mungkin setelah running, kami tungguin paling tidak selama tiga atau enam bulan," kata Adhie kepada Katadata.co.id, Jumat (23/3).

(Baca juga: OJK: Bumiputera Siap Kembali Jualan Produk Asuransi)

Menurut Adhie, untuk menyehatkan Bumiputera, pengelola statuter akan melakukan perbaikan di internal. Setelah itu, pihaknya dengan OJK akan mengkaji ulang ataupun merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

"Kemudian kami jalan. Untuk jalan, perlu modal baru untuk operasional kemudian monetisasi sejumlah aset, yaitu aset finansial maupun properti," kata dia. Dari hasil monetisasi aset itulah, Bumiputera merencanakan pembayaran klaim nasabah.

(Baca juga: Bumiputera Terbelit Persoalan Keuangan, Nasabah Besar Tagih Penjelasan)

Adapun OJK telah memperpanjang masa kerja pengelola statuter dari sebelumnya berakhir pada 2017 menjadi hingga 2019. Menurut Adhie, OJK bakal menarik pengelola statuter dari Bumiputera jika perusahaan sudah dinyatakan sehat.

Setelah itu, Bumiputera akan dikembalikan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang merupakan perwakilan pemegang polis yang juga berstatus pemilik Bumiputera. BPA akan mengusulkan direksi dan komisaris baru yang kemudian bakal diuji kelayakan dan kepatutannya oleh OJK.

Di sisi lain, ia tak menanggapi soal kemungkinan perubahan jajaran pengelola statuter untuk melanjutkan penyehatan Bumiputera. “Itu kewenangan OJK,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...