Bumiputera Terbelit Persoalan Keuangan, Nasabah Besar Tagih Penjelasan
Kabar baik belum juga datang dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Persoalan keuangan masih membelit perusahaan asurasi tertua di Indonesia tersebut, meski sudah hampir satu setengah tahun diambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengangkatan Pengelola Statuter (PS). Kondisi itu membuat nasabah besar was-was hingga menagih penjelasan dari manajemen perusahaan.
Nasabah besar yang dimaksud di antaranya Serikat Pekerja Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Dalam surat Bumiputera untuk Dewan Pengurus SP Telkom tertanggal 13 Maret 2018, diperoleh informasi bahwa telah ada pembicaraan antara kedua pihak tentang kemungkinan pengakhiran kerja sama atau pembatalan polis (cut off).
Berdasarkan hitungan Bumiputera, nilai tunai cut off sebesar Rp 238,14 miliar untuk 4.101 pemegang polis dari SP Telkom. Sekretaris Jenderal SP Karyawan Telkom Abdul Karim membenarkan mengenai pembicaraan dengan manajemen Bumiputera. Namun, pihaknya belum memutuskan, apakah akan melakukan cut off atau tidak.
“Rumor soal AJB di koran-koran, kondisi itu memang membuat kami selaku nasabah ada worry, terus coba menghubungi AJB kalau terjadi pengakhiran kerja sama hitung-hitungan premi yang dibayar berapa, kemudian mereka membuat hitungannya, belum membicarakan putusnya,” kata dia kepada Katadata.co.id, pekan lalu.
(Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)
Abdul mengatakan, pihaknya membutuhkan banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan, sebab pihaknya mewakili banyak anggotanya. “Kami kan menyangkut orang banyak, mewakili karyawan,” ucapnya.
Di sisi lain, Pejabat di salah satu Kantor Cabang Bumiputera di Jakarta membenarkan beberapa nasabah datang ke kantornya untuk meminta penjelasan, di antaranya nasabah perusahaan dari bank pelat merah. Namun, belum ada yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama.
Yang menarik, menurut dia, tidak semua nasabah datang atas inisiatif sendiri. Ia menemukan adanya nasabah yang datang karena provokasi dari agen perusahaan asuransi lainnya, PT Bhinneka Life. "Ada juga yang mau ajukan klaim karena disuruh-suruh. Saya tanya, kenapa Bapak mau jual? Terus Bapak itu jawab, saya disuruh sama agen sebelah karena perusahaan mau bangkrut,” ucapnya.
Bhinneka Life, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Bumiputera, merupakan perusahaan yang awalnya didirikan untuk membantu restrukturisasi AJB Bumiputera. Namun, skema restrukturisasi tersebut batal. Alhasil, perusahaan asuransi baru tersebut bersalin rupa menjadi pesaing bisnis AJB Bumiputera.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Utama Bhinneka Life Wiroyo Karsono mengatakan, pihaknya akan menindak keras jika ada agennya yang mendorong nasabah untuk membatalkan polis baik di perusahaan asuransi lain maupun di Bhinneka Life.
“Pembatalan polis merugikan nasabah dan melanggar peraturan. Manajemen Bhinneka life melarang keras pembatalan polis dan akan memberikan sanksi berat bagi (agen) yang melanggar,” kata dia.
Adapun Bhinneka Life, menurut Wiroyo masih dalam tahap konsolidasi setelah hubungan bisnis dengan AJB Bumiputera berakhir. Namun, bisnis perusahaan diklaim sudah semakin baik. “Masih konsolidasi dan membaik juga,” ucapnya. Sejauh ini, ia menyebut perusahaan telah memiliki 100 ribu nasabah atau pemegang polis.
Jika mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016 lalu, defisit keuangan perusahaan pada periode 2017-2021 berkisar Rp 2,1 triliun – Rp 2,5 triliun per tahun. Salah satu cara yang dilakukan untuk menutup defisit yakni menjual aset-aset yang dimiliki.
Adapun Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi sempat mengatakan perusahaan telah melakukan efisiensi untuk menekan beban bisnis, di antaranya melalui perampingan jumlah pegawai. (Baca juga: Restrukturisasi Jilid 1, Bumiputera PHK 1.100 Pegawai dan Migrasi Agen)
Selain itu, pihaknya mengklaim telah berhasil melakukan 'pembersihan' administrasi perusahaan. Melalui 'pembersihan' tersebut ditemukan adanya pemegang polis yang sudah dibayar klaimnya tapi belum dibukukan. Ada juga yang klaimnya sudah dua kali dibayarkan. Alhasil, total kewajiban perusahaan menyusut imbas ‘pembersihan’.
“Dari membersihkan secara administrasi dan pembayaran klaim, sudah berkurang 1 juta (pemegang polis) selama 2017,” kata dia. Alhasil, jumlah pemegang polis telah berkurang dari 6 jutaan menjadi sekitar 4,5-5 jutaan. (Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan terobosan untuk menyokong keuangan perusahaan. Terobosan yang dimaksud di antaranya monetisasi aset-aset properti dan penerbitan produk-produk asuransi modern.
Ditemui pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi enggan bicara soal kemungkinan pembatalan polis oleh nasabah besar AJB Bumiputera. “Ini urusan business to business,” ucapnya. (Baca juga: Hidupkan Bumiputera, Ketua OJK: Boleh Jual Polis dan Bentuk Anak Usaha)
Namun, ia berharap nasabah lebih yakin dengan Bumiputera setelah OJK mengeluarkan peraturan khusus untuk asuransi berbadan hukum mutual yang merupakan badan hukum AJB Bumiputera. “Dengan adanya peraturan ini harapannya asuransi AJB Bumiputera bisa bekerja lebih baik lagi karena sudah ada aturan jelas harusnya masyarakat lebih yakin,” ucapnya.