OJK: Bumiputera Siap Kembali Jualan Produk Asuransi

Martha Ruth Thertina
22 Maret 2018, 19:36
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk kembali memasarkan produk asuransinya. Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya penyehatan perusahaan.

“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Katadata.coid, Kamis (22/3). (Baca juga: Bumiputera Terbelit Persoalan Keuangan, Nasabah Besar Tagih Penjelasan)

Sebelumnya, Bumiputera berhenti menjual produk asuransinya selama nyaris 1,5 tahun. Hal itu seiring dengan diberlakukannya skema restrukturisasi yang melibatkan PT Evergreen Invesco dan pengoperasian perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bumiputera, sekarang PT Bhinneka Life. Belakangan, skema tersebut diputuskan batal. (Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)

Menurut Wimboh, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJB Bumiputera pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi normal. Yang diperiksa di antaranya kesiapan produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan.

Selain itu, OJK juga memeriksa kesiapan dalam hal kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, sistem informasi dan teknologi, serta sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung lainnya. (Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)

“Kami terus mendorong agar AJB Bumiputera senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia,” kata Wimboh.

Sebelum mengumumkan penerbitan izin operasional Bumiputera, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJB Bumiputera. (Baca juga: Tangani Bumiputera, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Asuransi Mutual)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...