Kementan Usulkan Kenaikan HPP Gula Menjadi Rp 10.500 per kg
Kementerian Pertanian mengusulkan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani naik menjadi Rp 10.500 per kilogram (kg). Peningkatan dilakukan guna memotivasi petani gula agar produksinya meningkat.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan surat usulan mengenai HPP gula sudah diajukan ke menteri pertanian untuk kemudian diteruskan kepada menteri perdagangan.
Menurut Bambang, usulan kenaikan HPP juga dilatari oleh meningkatnya biaya Pokok Produksi (BPP) dari Rp 9.500 per kg menjadi Rp 10.000 per kg. Sehingga, HPP menurutnya jadi perlu dinaikan menjadi sekitar Rp 10.500 per kg dari sebelumnya Rp 9.700 per kg. Terlebih Harga Eceran Tertinggi gula juga telah dipatok Rp 12.500 per kg yang juga menjadi pertimbangan lain untuk kenaikan HPP.
"Harga rendah yang karena peningkatan ongkos produksi bisa membuat petani beralih ke komoditas lain," kata Bambang di Jakarta, Senin (26/3).
(Baca : Lelang Gula Rafinasi Dinilai Hilangkan Kepastian Berusaha)
Usulan kenaikan HPP juga dilakukan atas pertimbangan dari tim pakar nasional, akademisi dari perguruan tinggi, dan kelembagaan petani. “Diusulkan karena produktivitas gula kita rendah,” ujar Bambang.
Ia pun menyatakan target produksi gula nasional pada tahun ini mencapai sebesar 2,1 juta ton, relatif stagnan dibandingkan dengan realisasi produksi tahun lalu yang mencapai , 2,1 juta ton lantaran terdapat pengurangan lahan tahun ini sekitar 5 ribu hektare.