Lapor SPT Tahun Lama, Ini Saran Ditjen Pajak Jika Bukti Potong Hilang
Wajib Pajak masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun-tahun pajak lama dengan membayar denda keterlambatan. Namun, bagaimana jika pelaporan terkendala oleh hilangnya bukti potong, padahal PPh sudah dipotong oleh pemberi kerja?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, wajib pajak bisa mencoba untuk meminta kembali bukti potong ke pemotong atau pemberi kerja. Adapun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak bisa memberikan salinan bukti potong yang dimaksud.
“Ini yang sedang kami bangun dengan prepopulated SPT dan e-bukpot, tapi saat ini masih percontohan penerapannya. KPP sendiri tidak menerima fisik bukti potong dari wajib pajak pemotong,” kata Yoga kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Wajib Lapor SPT Pajak Meski Tak Punya Penghasilan)
Bila wajib pajak sudah mengupayakan namun bukti potong tidak juga didapat, wajib pajak tersebut berisiko membayar kembali PPh untuk tahun pajak yang dimaksud. Maka itu, ia menekankan pentingnya meminta dan menyimpan bukti potong.
“(Tanpa bukti potong) akibatnya tidak ada pengkreditan pajak, sehingga mesti membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong. Di sinilah perlunya meminta dan menyimpan bukti potong secara tertib,” ucapnya.
Adapun wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahun lama dengan semua jalur, baik secara langsung dengan mendatangi KPP, melalui pos/jasa kurir, atau secara online. Pembayaran denda keterlambatan bisa dilakukan wajib pajak setelah KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Jadi ditunggu STP-nya saja dan dibayar nanti dengan billing system melalui bank persepsi atau kantor pos,” kata dia. Besaran denda keterlambatan yang harus dibayar yaitu Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk tahun pajak 2017, batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2018 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. Bila melapor lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak bakal dikenakan denda keterlambatan.
(Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)