Lapor SPT Tahun Lama, Ini Saran Ditjen Pajak Jika Bukti Potong Hilang
Wajib Pajak masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun-tahun pajak lama dengan membayar denda keterlambatan. Namun, bagaimana jika pelaporan terkendala oleh hilangnya bukti potong, padahal PPh sudah dipotong oleh pemberi kerja?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, wajib pajak bisa mencoba untuk meminta kembali bukti potong ke pemotong atau pemberi kerja. Adapun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak bisa memberikan salinan bukti potong yang dimaksud.
“Ini yang sedang kami bangun dengan prepopulated SPT dan e-bukpot, tapi saat ini masih percontohan penerapannya. KPP sendiri tidak menerima fisik bukti potong dari wajib pajak pemotong,” kata Yoga kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Wajib Lapor SPT Pajak Meski Tak Punya Penghasilan)
Bila wajib pajak sudah mengupayakan namun bukti potong tidak juga didapat, wajib pajak tersebut berisiko membayar kembali PPh untuk tahun pajak yang dimaksud. Maka itu, ia menekankan pentingnya meminta dan menyimpan bukti potong.