Aturan Baru Insentif dan Restitusi Pajak Siap Berlaku, Ini Bocorannya

Martha Ruth Thertina
29 Maret 2018, 15:02
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah siap memberlakukan beberapa kebijakan baru mengenai insentif pajak hingga restitusi pajak untuk mendorong investasi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan adanya evaluasi insentif pajak supaya daya tarik investasi di Indonesia tidak kalah dari negara lain.

Setidaknya ada enam kebijakan baru yang siap diberlakukan. Pertama, kebijakan tentang fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa, Rabu (29/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tax holiday bakal segera diumumkan.

(Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani dan Darmin Evaluasi Fasilitas Insentif Pajak)

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah di antaranya menawarkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) badan selama 20 tahun untuk investasi di atas Rp 30 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, jangka waktu tax holiday akan ditentukan berdasarkan rentang (range) besaran investasi. “Sekarang dibuat range yang pasti,” kata dia. 

Secara rinci, investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun bakal mendapat fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun. Lalu, Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bebas PPh selama 7 tahun. Berikutnya, Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 15 triliun bebas PPh 10 tahun.

Kemudian, investasi Rp 15 triliun sampai kurang dari 30 triliun bebas PPh selama 15 tahun, dan yang tertinggi yaitu investasi Rp 30 triliun ke atas bebas PPh selama 20 tahun. Adapun tax holiday tersebut diarahkan untuk industri hulu.

Kebijakan kedua yaitu tentang pengurangan basis pengenaan pajak (tax allowance). Rencananya, perhitungan biaya perusahaan bakal ditambah sehingga pendapatan yang dikenakan PPh menjadi lebih kecil.

Selain itu, ada juga kebijakan untuk mempercepat pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi). Biasanya, pencairan restitusi mencapai satu tahun, namun akan dipercepat menjadi satu bulan untuk perusahaan yang memiliki rekam jejak baik.

Masih terkait restitusi pajak, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, terdapat pula beberapa ketentuan baru untuk mempermudah restitusi, antara lain untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang di bawah Rp 1 miliar maka restitusinya tidak diperiksa. 

Kemudian, Kementerian Keuangan akan menerbitkan pedoman pemeriksaan gabungan terkait pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas. Pemeriksaan gabungan akan melibatkan Ditjen Pajak, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan institusi terkait lainnya. Tujuannya, untuk memberikan kepastian.

Kebijakan lainnya yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk badan internasional. Terakhir, kebijakan berupa keringanan pajak untuk modal ventura. (Baca juga: Menkeu Perluas Penerima Keringanan Pajak dan Insentif Bagi Start-Up)

Beberapa waktu lalu, di Istana Negara, Sri Mulyani pernah menjelaskan, penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dari hasil pembiayaan startup akan dibebaskan sebagai objek PPh.

Ambang batas penjualan bersih perusahaan kecil dan menengah yang bisa menjadi mitra modal ventura juga akan dinaikkan dari semula tidak melebihi Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar. Harapannya, dengan kebijakan ini, lebih banyak start-up yang mendapat pembiayaan dari modal ventura. 

Menurut Sri Mulyani, investasi dan ekspor perlu digenjot karena pertumbuhannya mengalami penurunan setelah era booming komoditas. Pertumbuhan investasi turun dari dua digit menjadi sempat hanya tumbuh 3,5%, dan sekarang telah membaik menjadi 6%. Di sisi lain, ekspor sempat mengalami pertumbuhan negatif.

“Karena itulah kebijakan insentif fiskal dibuat untuk menggerakkan dua faktor itu. Tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi dan government spending (belanja pemerintah),” kata Sri Mulyani. “Ibarat mobil dengan empat silinder, hanya dua yang jalan. Dua lagi mrebet.”

Adapun Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi menilai kebijakan baru tax holiday dan pemeriksaan gabungan untuk bagi hasil migas bakal berdampak positif bagi investasi di hulu migas.

“Saya di SKK migas dan KKKS paling bahagia. Karena pemeriksaan bersama dan insentif fiskal akan menggairahkan investasi hulu migas,” ujarnya. (Baca juga: Aturan Baru Insentif Pajak Berpotensi Gairahkan Investasi Hulu Migas)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...