Menkeu Perluas Penerima Keringanan Pajak dan Insentif Bagi Start-Up

Ameidyo Daud Nasution
20 Februari 2018, 21:02
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Pemerintah akhirnya mengevaluasi empat hal terkait pemberian insentif fiskal kepada industri di dalam negeri. Evaluasi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan investasi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat hal ini meliputi perluasan industri penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), keringanan pajak (tax allowance), insentif fiskal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha rintisan, serta modal ventura. Hal terakhir adalah insentif bagi penelitian, pengembangan, serta pendidikan vokasi.

"Ini paket konkrit yang akan meningkatkan investasi di Indonesia. Karena Presiden (Joko Widodo) bilang perubahan dan perbaikannya harus radikal," kata Sri Mulyani yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas mengenai insentif investasi, Selasa (20/2).

(Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani dan Darmin Evaluasi Fasilitas Insentif Pajak)

Dalam hal keringanan pajak, jumlah kelompok industri penerima fasilitas ini akan diperluas dari sebelumnya yang hanya 145 bidang usaha. Namun, Sri belum bisa memastikan berapa banyak kelompok industri lagi yang akan ditambahkan untuk bisa menerima tax holiday dan tax allowance.

Rekomendasi untuk mendapatkan insentif pajak ini tetap akan diberikan oleh menteri teknis yang membawahi industri peneriman. Pemerintah juga menjanjikan proses pengajuan keringanan pajak ini akan lebih dipermudah. "Karena pada tahun lalu hanya 9 perusahaan yang mengajukan, sedangkan 2016 hanya 25. Jadi tidak betul-betul menarik," katanya.

Terkait tax holiday, Sri Mulyani mengatakan sektor teknologi informasi juga akan dimasukkan dalam daftar industri yang dapat menerima insentif tersebut. Investor teknologi informasi yang menanamkan modal Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan dapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10-100 persen selama 5-15 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...