Aturan Baru Insentif Pajak Berpotensi Gairahkan Investasi Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
29 Maret 2018, 14:26
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktivitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan beberapa aturan yang memuat insentif untuk dunia usaha. Aturan ini dinilai bisa menggairahkan iklim usaha, termasuk investasi di hulu minyak dan gas bumi (migas) yang masih menghadapi tantangan harga minyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan salah satu aturan yang disiapkan adalah mengenai tax allowance  (keringanan pajak) dan tax holiday  (libur pajak). Peraturan Menteri Keuangan itu akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) selama 20 tahun bagi investor di atas Rp 30 triliun.

Aturan itu dikeluarkan dalam rangka menggenjot investasi dan ekspor. Pemerintah kini tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi dan belanja negara dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Bahkan, menurut Sri Mulyani, ibarat mobil yang memiliki empat silinder hanya dua yang bisa berjalan.

Namun, untuk menggerakan investasi dan ekspor, pemerintah masih menghadapi tantangan. Setelah era “booming commodity” berakhir,  investasi menurun. Jika biasanya pertumbuhan investasi bisa bertengger di level dua digit, kini hanya 6%, bahkan sempat merosot ke 3,5%.

Jadi, perlu adanya “pemanis” untuk meningkatkan investasi dan ekspor. “Karena itulah kebijakan insentif fiskal dibuat untuk menggerakkan dua faktor itu,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (29/3).

Aturan lainnya yang akan diterbitkan Kementerian Keuangan adalah pemeriksaan bersama atas kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Pemeriksaan ini akan terkoordinasi antara SKK Migas, Direktorat Pajak dan Lembaga lainnya.

Pemeriksaan bersama ini diharapkan dapat mengurangi adanya potensi antara kontraktor dengan pemerintah. “Ini memunculkan kepastian," kata Sri Mulyani.

Adapun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan untuk aturan insentif pajak, investor yang berinvestasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan libur pajak selama lima tahun. Kemudian, nilai investasi Rp 1 – 5 triliun memperoleh pembebasan pajak tujuh tahun.

Bagi, investor Rp 5 – 15 triliun mendapatkan keringanan 15 tahun dan jika Rp 30 triliun bebas pajak 20 tahun. “Tax holiday diarahkan ke industri hulu,” ujar dia.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan insentif pajak itu sangat berguna bagi industri hulu migas. Harapannya dengan aturan itu, target investasi hulu migas sekitar US$ 12,6 miliar bisa tercapai.

Sejak awal Januari hingga Februari 2018, investasi hulu migas masih US$ 1,8 miliar atau setara Rp 24 triliun.  "Mendengar paparan Bu Menteri Keuangan malam ini, saya di SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) paling bahagia,” ujar Amien. “Pemeriksaan bersama dan insentif fiskal akan menggairahkan investasi hulu migas.”

Perluasan Pajak

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan insentif pajak memang sangat dibutuhkan sektor hulu migas. Apalagi, menurut studi lembaga internasional Wood Mackenzie,IHS Markit, Fraser Institute, daya saing investasi hulu migas di Indonesia relatif tertinggal. “Salah satu yang diidentifikasi adalah masalah insentif pajak yang menjadi persoalan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (29/3).

Investasi hulu migas ini seharusnya bisa menjadi perhatian karena kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Studi ReforMiner Institute menemukan, setiap tambahan investasi sebesar US$ 1 juta oleh industri hulu migas akan meningkatkan Produk Domestik Bruto sebesar US$ 0,7 juta, menciptakan nilai tambah ekonomi sekitar US$ 1,7 juta, dan menyerap sekitar 100 tenaga kerja.

Komaidi juga berharap aturan baru nanti, bisa memperluas kriteria penerima manfaat insentif pajak. Kriteria penerima tax holiday tidak hanya terbatas bagi wajib pajak baru tetapi juga yang lama termasuk industri hulu migas yang pada hakikatnya adalah investasi yang panjang, melibatkan penerapan dan alih teknologi terkini dan dengan industri penunjang yang panjang.

Selain itu, tax holiday juga diharapkan tidak hanya berlaku bagi Perusahaan Terbatas (PT) dan badan hukum Indonesia, tetapi juga berlaku untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dalam UU PPh juga diakui sebagai salah satu subyek pajak. “Jika hanya dikhususkan untuk PT akan tidak efektif di industri hulu migas,” ujar Komaidi.

(Baca: Indonesia Masuk 10 Negara dengan Iklim Investasi Migas Terburuk)

Hal lain yang menjadi sorotan Komaidi adalah perlunya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017. Alasannya Karena adanya perbedaan tentang aksesibilitas oleh industri hulu migas atas insentif dan fasilitas pajak.

Pasal 10 ayat 4 PP27/2017 mengatur bahwa insentif pajak (yang mencakup tax allowance dan tax holiday) dapat diberikan  Menteri Keuangan kepada industri hulu migas dalam rangka membantu keekonomian. Di saat yang sama, Pasal 26 (A, B,C, D) menyatakan industri hulu migas dapat memperoleh fasilitas pajak yang adalah pembebasan dari pajak tidak langsung pada saat eksplorasi dan eksploitasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...