Aturan Baru Insentif Pajak Berpotensi Gairahkan Investasi Hulu Migas

Anggita Rezki Amelia
29 Maret 2018, 14:26
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktivitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan beberapa aturan yang memuat insentif untuk dunia usaha. Aturan ini dinilai bisa menggairahkan iklim usaha, termasuk investasi di hulu minyak dan gas bumi (migas) yang masih menghadapi tantangan harga minyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan salah satu aturan yang disiapkan adalah mengenai tax allowance  (keringanan pajak) dan tax holiday  (libur pajak). Peraturan Menteri Keuangan itu akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) selama 20 tahun bagi investor di atas Rp 30 triliun.

Aturan itu dikeluarkan dalam rangka menggenjot investasi dan ekspor. Pemerintah kini tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi dan belanja negara dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Bahkan, menurut Sri Mulyani, ibarat mobil yang memiliki empat silinder hanya dua yang bisa berjalan.

Namun, untuk menggerakan investasi dan ekspor, pemerintah masih menghadapi tantangan. Setelah era “booming commodity” berakhir,  investasi menurun. Jika biasanya pertumbuhan investasi bisa bertengger di level dua digit, kini hanya 6%, bahkan sempat merosot ke 3,5%.

Jadi, perlu adanya “pemanis” untuk meningkatkan investasi dan ekspor. “Karena itulah kebijakan insentif fiskal dibuat untuk menggerakkan dua faktor itu,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (29/3).

Aturan lainnya yang akan diterbitkan Kementerian Keuangan adalah pemeriksaan bersama atas kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Pemeriksaan ini akan terkoordinasi antara SKK Migas, Direktorat Pajak dan Lembaga lainnya.

Pemeriksaan bersama ini diharapkan dapat mengurangi adanya potensi antara kontraktor dengan pemerintah. “Ini memunculkan kepastian," kata Sri Mulyani.

Adapun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan untuk aturan insentif pajak, investor yang berinvestasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan libur pajak selama lima tahun. Kemudian, nilai investasi Rp 1 – 5 triliun memperoleh pembebasan pajak tujuh tahun.

Bagi, investor Rp 5 – 15 triliun mendapatkan keringanan 15 tahun dan jika Rp 30 triliun bebas pajak 20 tahun. “Tax holiday diarahkan ke industri hulu,” ujar dia.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan insentif pajak itu sangat berguna bagi industri hulu migas. Harapannya dengan aturan itu, target investasi hulu migas sekitar US$ 12,6 miliar bisa tercapai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...