Besok, Kontrak Gross Split Blok Migas Hasil Lelang Tahun Lalu Diteken

Anggita Rezki Amelia
4 April 2018, 15:46
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan jadwal penandatanganan kontrak gross split pemenang lelang blok minyak dan gas bumi (migas) 2017. Penandatanganan ini sempat tertunda dari target yang sebelumnya yakni awal Maret.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan kontrak akan dilakukan besok. "Diteken 5 April 2018," kata dia dalam rapat dengar pendapat Ditjen Migas dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (4/4).

Adapun penandatangan akan dilakukan secara bertahap. Blok yang akan ditandatangani besok hanya dua, yakni Andaman I dan Andaman II. Sedangkan blok lainnya menyusul. 

Sebenarnya pemenang lelang blok migas tahun lalu ada lima. Pemenang lelang itu adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd di Blok Andaman I, konsorsium Premier Oil Far East Ltd, KrissEnergy (Andaman II) BV Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd di Andaman II, PT Tansri Madjid Energi yang memenangkan lelang blok Merak-Lampung. Kemudian ada Saka Energi yang mendapatkan Blok Pekawai dan West Yamdena.

Awalnya, Kementerian ESDM menargetkan penandatanganan kontrak lima blok migas hasil lelang tahun 2017 dilakukan pada 7 Maret 2018. Dengan begitu blok tersebut bisa segera dikembangkan. Namun hal itu belum bisa dilakukan lantaran ada beberapa hal yang masih diselesaikan. Salah satunya penyusunan klausul-klausul yang ada di dalam kontrak.

Secara tota,l komitmen pasti lima perusahaan tersebut mencapai US$ 23,575 juta. Kemudian ada  bonus tanda tangan US$ 3,250 juta. Alhasil  negara berhasil memperoleh Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dari lima blok itu sebesar US$ 26,825 juta atau sekitar Rp 359 miliar.  

(Baca: Kontrak Gross Split Blok Migas Hasil Lelang 2017 Diteken Awal Maret)

Lima blok tersebut merupakan hasil lelang tahun lalu. Tahun lalu Kementerian ESDM melelang 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional.

Lelang tahun lalu merupakan pertama kali yang pemenangnya menggunakan kontrak gross split.  Saat ini hanya PT Pertamina Hulu Energi yang menggunakan skema gross split di Blok Offshore North West Java (ONWJ).

REVISI: Ada perubahan pada artikel ini, pukul 19:16 WIB. Perubahan itu terkait penambahan informasi dari narasumber pada paragraf tiga. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...