Besok, Kontrak Gross Split Blok Migas Hasil Lelang Tahun Lalu Diteken

Anggita Rezki Amelia
4 April 2018, 15:46
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan jadwal penandatanganan kontrak gross split pemenang lelang blok minyak dan gas bumi (migas) 2017. Penandatanganan ini sempat tertunda dari target yang sebelumnya yakni awal Maret.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan kontrak akan dilakukan besok. "Diteken 5 April 2018," kata dia dalam rapat dengar pendapat Ditjen Migas dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (4/4).

Adapun penandatangan akan dilakukan secara bertahap. Blok yang akan ditandatangani besok hanya dua, yakni Andaman I dan Andaman II. Sedangkan blok lainnya menyusul. 

Sebenarnya pemenang lelang blok migas tahun lalu ada lima. Pemenang lelang itu adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd di Blok Andaman I, konsorsium Premier Oil Far East Ltd, KrissEnergy (Andaman II) BV Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd di Andaman II, PT Tansri Madjid Energi yang memenangkan lelang blok Merak-Lampung. Kemudian ada Saka Energi yang mendapatkan Blok Pekawai dan West Yamdena.

Awalnya, Kementerian ESDM menargetkan penandatanganan kontrak lima blok migas hasil lelang tahun 2017 dilakukan pada 7 Maret 2018. Dengan begitu blok tersebut bisa segera dikembangkan. Namun hal itu belum bisa dilakukan lantaran ada beberapa hal yang masih diselesaikan. Salah satunya penyusunan klausul-klausul yang ada di dalam kontrak.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...