BPK Nilai Larangan Kapal Cantrang Tidak Efektif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan larangan penggunaan alat penangkapan ikan belum efektif. Pernyataan itu disebutkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017 yang dirilis 2 April 2018.
BPK juga menyimpulkan bahwa perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang berfokus pada moratorium perizinan usaha perikanan tangkap belum efektif. Hal tersebut didapat berdasarkan dari pemeriksaan atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan tahun anggaran 2015 - semester I 2017 yang dilakukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
"Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan," tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga menyoroti kebijakan pelarangan Alat Penangkap Ikan (API) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik , sebagaimana yang kemudian diubah dengan Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan dinilai belum didukung dengan sumber daya dan kelembagaan yang memadai.
"Sehingga berpotensi mempengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan,” tulis laporan BPK.
Selain penilaian BPK, aturan KKP tentang pelarangan cantrang sebelumnya menuai aksi protes dari kalangan nelayan. Ribuan nelayan dari berbagai daerah juga menggelar aksi demonstrasi menentang larangan cantrang di depan Istana Merdeka pada Januari lalu.