BPK Nilai Larangan Kapal Cantrang Tidak Efektif

Michael Reily
4 April 2018, 06:00
Tuna
Donang Wahyu|KATADATA
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna dan cakalang di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan larangan penggunaan alat penangkapan ikan belum efektif. Pernyataan itu disebutkan dalam  Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017 yang dirilis 2 April 2018.

BPK juga menyimpulkan bahwa perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang berfokus pada moratorium perizinan usaha perikanan tangkap belum efektif. Hal tersebut didapat berdasarkan dari pemeriksaan atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan tahun anggaran 2015 - semester I 2017 yang dilakukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Maluku.

Advertisement

"Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan," tulis BPK dalam laporannya.

BPK  juga menyoroti kebijakan pelarangan Alat Penangkap Ikan (API) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik , sebagaimana yang kemudian diubah  dengan  Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan dinilai belum didukung dengan sumber daya dan kelembagaan yang memadai. 

"Sehingga berpotensi mempengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan,” tulis laporan BPK.

Selain penilaian BPK,  aturan KKP tentang pelarangan cantrang sebelumnya menuai aksi protes dari kalangan nelayan. Ribuan nelayan dari berbagai daerah juga menggelar aksi demonstrasi menentang larangan cantrang di depan Istana Merdeka pada Januari lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement