Adopsi Teknologi, Pemerintah Permudah Pembayaran Pajak

Rizky Alika
5 April 2018, 12:44
Robert pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kiri) saat berada di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017

Direktorat Jenderal Pajak melakukukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan. Di antaranya, ada penyederhanaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.

“Ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor  Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).

Untuk pendaftaran NPWP, syarat daftar saat ini tidak memerlukan dokumen data diri atau copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sekarang kami sudah kerjasama dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Jadi kami tidak akan meminta KTP karena kami punya database-nya,” ucap dia.

Selain itu, dalam pendaftaran, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-147/PMK.03/2017; PER-02/PJ/2018.

(Baca juga: Pertumbuhan Pajak Januari Capai 11%, Tertinggi Dalam Empat Tahun)

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara online melalui pihak ketiga.

“Saluran ke pihak ketiga juga bisa dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya berbagai notaris yang kami tunjuk. Kami akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan, perbankan misalnya,” kata dia.

Selain itu, ada penambahan kanal khusus bagi wajib pajak badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/kota; PTSP kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas; atau PTSP kawasan ekonomi khusus.

Berikutnya dalam aturan yang lama, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberi waktu 10 hari kerja untuk terbitkan PKP. Saat ini, peraturan diperbaiki menjadi satu hari kerja untuk penyelesaian permohonan pengukuhan PKP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...