Diminta Jadi Perusahaan Transportasi, Grab Ingin Berdiskusi

Desy Setyowati
6 April 2018, 21:26
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan sedang menyusun regulasi untuk mengubah perusahaan penyedia aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum. Grab, salah satu perusahaan aplikator, meminta waktu untuk berdiskusi.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, ekosistem dalam bisnis ride sharing kini sudah sangat besar. Grab misalnya, tak hanya bermitra dengan pengemudi, melainkan juga koperasi pemilik armada, pengusaha makanan-minuman, hingga masyarakat penggunanya.

Menurut Ridzki, Grab telah berkomunikasi dengan mitra-mitranya secara internal. Ke depan, ia juga ingin dilibatkan dalam diskusi dengan pemerintah. “Hal ini kami tanggapi serius, semoga di waktu dekat kami bisa beri tanggapan kepada pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/4).

Selain itu, Grab juga siap berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi Uber. Ridzki menjelaskan, akuisisi tersebut dilakukan oleh induk Grab di Singapura dan mencakup operasional di Asia Tenggara.

(Baca juga: Jadi Perusahaan Transportasi, Taksi Online Mudah Diawasi Kemenhub)

Menurutnya, Grab berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap otoritas terkait. “Kami percaya, kami tidak melanggar apapun. Kami bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan di masing-masing negara," kata Ridzki.

Ia mengklaim, penggabungan ini justru memberi manfaat kepada pengemudi dan penumpang. Bagi pengguna, menurut dia akan efisiensi dari segi operasional dan layanan. Sedangkan untuk pengemudi, jaringan yang lebih luas akan meningkatkan produktivitas. Apalagi, Grab tersedia di 120 kota di Indonesia atau 195 kota se-Asia Tenggara.

(Baca juga:  Ditaksir Bernilai Rp 27,5 T, KPPU Minta Grab Laporkan Akuisisi Uber)

Sebelumnya, KPPU meminta laporan akuisisi Uber oleh Grab selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif pada 25 Maret 2018. Sebab, KPPU memerlukan notifikasi itu untuk menganalisis dampak yang dapat timbul dari aksi korporasi itu di Indonesia. Apalagi, KPPU memperkirakan transaksi antara Grab dan Uber itu berkisar US$2 miliar atau sekitar Rp27,5 triliun.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...