Kominfo dan Polisi Analisis Potensi Pidana Kebocoran Data Facebook

Pingit Aria
6 April 2018, 10:21
Facebook
YouTube

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memanggil perwakilan Facebook Indonesia terkait pencurian data pribadi pengguna yang dicuri firma Cambridge Analytica. Ia juga berkomunikasi dengan Kapolri untuk menganalisis potensi pidana dalam kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Rudiantara meminta Facebook untuk ditindaklanjuti terkait antisipasi kebocoran data pengguna di Indonesia. "Ada beberapa hal sebagai tindak lanjut. Pertama, kami tekankan lagi semua media sosial termasuk Facebook harus comply dengan aturan di Indonesia," kata Rudiantara seusai pertemuan dengan Facebook melalui siaran pers, Kamis (5/4).

Ia menjelaskan, perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pelanggaran perlindungan data pribadi menurut peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. “Teguran secara tertulis juga sudah dikeluarkan kemarin,” kata Rudiantara.

Rudiantara telah berkomunikasi dengan Kapolri untuk menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

(Baca juga: Begini Cara Konsultan Politik Trump Manfaatkan 50 Juta Data Facebook)

Yang tak kalah penting, Rudiantara juga meminta Facebook sesegera mungkin menghentikan aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Terutama kuis-kuis personality test model Cambridge Analytica. Itu dimatikan dulu di Indonesia," ia menambahkan.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...