Kominfo dan Polisi Analisis Potensi Pidana Kebocoran Data Facebook
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memanggil perwakilan Facebook Indonesia terkait pencurian data pribadi pengguna yang dicuri firma Cambridge Analytica. Ia juga berkomunikasi dengan Kapolri untuk menganalisis potensi pidana dalam kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Rudiantara meminta Facebook untuk ditindaklanjuti terkait antisipasi kebocoran data pengguna di Indonesia. "Ada beberapa hal sebagai tindak lanjut. Pertama, kami tekankan lagi semua media sosial termasuk Facebook harus comply dengan aturan di Indonesia," kata Rudiantara seusai pertemuan dengan Facebook melalui siaran pers, Kamis (5/4).
Ia menjelaskan, perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Pelanggaran perlindungan data pribadi menurut peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. “Teguran secara tertulis juga sudah dikeluarkan kemarin,” kata Rudiantara.
Rudiantara telah berkomunikasi dengan Kapolri untuk menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
(Baca juga: Begini Cara Konsultan Politik Trump Manfaatkan 50 Juta Data Facebook)
Yang tak kalah penting, Rudiantara juga meminta Facebook sesegera mungkin menghentikan aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Terutama kuis-kuis personality test model Cambridge Analytica. Itu dimatikan dulu di Indonesia," ia menambahkan.
Kuis kepribadian yang marak di Facebook adalah salah satu pintu masuk pengumpulan data pribadi pengguna oleh pengembang pihak ketiga. Data itu kemudian bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, seperti yang dilakukan Cambridge Analytica.
Rudiantara juga meminta hasil audit terhadap aplikasi-aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tersebut. Dari hasil audit akan bisa dilihat apakah berdampak buruk pada masyarakat Indonesia.
Terakhir, Rudiantara menyarankan masyarakat untuk sementara "puasa" dulu menggunakan media sosial. "Kalau terpaksa pakai media sosial, dipilih-pilih dan hati-hati," ujar Rudiantara.
(Baca juga: Mark Zuckerberg Angkat Bicara Soal Kebocoran Data Facebook)
Sebelumnya, sebanyak 1 juta data pengguna Indonesia masuk dalam total 87 juta data pengguna Facebook global yang dipegang Cambridge Analytica. Firma tersebut merupakan konsultan politik yang membantu kampanye pemenangan Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2016 lalu.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.