Kementan Kaji Aturan Kredit Petani
Kementerian Pertanian tengah membahas Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang regulasi dan persyaratan teknis terkait pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani. Permentan ini diharapkan rampung dan siap terbit pada bulan ini.
“Kami sedang rapatkan dengan para petani, pendekatannya per komoditas,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambangdi Jakarta, Rabu (11/4).
Salah satu poin yang diatur dalam Permentan tersebut adalah terkait masa tenggang bantuan KUR petani kelapa sawit yang akan ditetapkan selama 5 tahun. Rencananya, bunga KUR untuk petani akan dipatok sebesar 7%.
(Baca : Target KUR Pertanian Rp 44 Triliun, OJK Siapkan Skema Kredit)
Bambang mengungkapkan Permentan akan segera terbit setelah pembahasan peraturan selesai. “Rencananya diterbitkan dalam bulan April ini,” tuturnya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai aturan tentang KUR seharusnya bisa lebih berpihak kepada petani. Misalnya dengan pemberian bunga pinjaman yang tak lebih dari 5%.
“Kalau bisa (bunga-nya) lebih murah. KUR lebih bagus daripada modal perbankan,” ujar Sekretaris Jenderal Apkasindo Asmar Arsyad.
Ia pun meminta agar proses perolehan pinjaman KUR bisa lebih mudah. Terkait masa tenggang, Asmar menilai waktu pengembalian dana KUR yang direncanakan selama 5 tahun dianggap cukup. Karena masa pertumbuhan kelapa sawit biasanya hanya membutuhkan waktu selama 4 tahun.
(Baca juga: Dana KUR Rp 110 Triliun Tahun Ini, Fokus Pertanian dan Perikanan)
