Kementerian BUMN Pilih Skema Akuisisi untuk Gabung PGN dan Pertagas

Anggita Rezki Amelia
11 April 2018, 19:04
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memutuskan skema penggabungan PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. Ini sebagai tindak lanjut setelah terbentuknya induk usaha (holding) migas.  

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan skema penggabungan Pertagas dan PGN adalah akuisisi karena prosesnya lebih cepat daripada merger. “Jadi Pertagas sudah disetujui untuk masuk 100% ke PGN. Bentuk skemanya nanti Akuisisi," kata dia di Jakarta, Rabu (11/4).

Sebelum melakukan akusisi, PGN akan mengevaluasi aset Pertagas terlebih dulu. Ini untuk menghitung valuasi saham. Dalam mengevaluasi itu, perusahaan gas negara itu akan menggunakan konsultan independen.

Saat ini tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat. "Dengan dilakukan integrasi ini, PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas” kata Harry.

Beberapa pertimbangan integrasi Pertagas dan PGN antara lain : (i) Pertagas dan PGN memiliki lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas; (ii) Terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur; (iii) Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi; (iv) Menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat; (v) Memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi untuk pengembangan bisnis gas; dan (vi) Meningkatkan setoran dividen dan pajak kepada negara.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim berharap nilai valuasi itu tidak memberatkan holding. “Kalau terlalu besar akan memberatkan holding, kami cari yang paling optimal," ujar dia.

PGN juga akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)26 April mendatang. Salah satu agenda RUPS adalah mengenai besaran anggaran PGN untuk mengakuisisi Pertagas.

Menurut Jobi, PGN juga membuka peluang untuk melakukan pinjaman apabila kas internal tidak mencukupi dalam mengakuisisi Pertagas. "Nilai akuisisinya berapa ini masih sedang dalam bentuk kajian,” ujar dia.

Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan akuisisi ini akan memperkuat keuangan kedua perusahaan. Dengan begitu, kemampuan dan nilai investasinya bisa bertambah besar.

Selain itu, akuisisi dapat memperluas pasar bagi dua perusahaan. Selain ini, Pertamina masih fokus ke Sumatera dan Jawa. “Untuk midstream dan downstream kami ingin perluas ke Indonesia Timur," ujar Nicke.

Akta Pengalihan Saham Negara di PGN

Sementara itu, Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan dan PGN sebagai anggota holding.

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, Harry Sampurno mengatakan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada tanggal 25 Januari 2018 yang pada intinya mengubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata “Persero” akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN. RUPS itu akan dilakukan 26 April 2018 mendatang.

Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti Holding BUMN Migas batal. Alasannya karena terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina. "Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif," kata Harry.

(Baca: Akta Pengalihan Saham PGN Diteken, Pertamina Resmi Jadi Holding Migas)

Meski statusnya berubah menjadi bukan “Persero”, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...