KPK Buat Kajian soal Putusan Praperadilan Bank Century

Dimas Jarot Bayu
17 April 2018, 15:18
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keputusan penyidikan Century menunggu hasil kajian internal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penetapan tersangka atas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dkk dalam perkara korupsi bailout Century. Ketua KPK Agus Rahadjo menyatakan pimpinan telah menugaskan beberapa orang penyidik dan jaksa untuk mendalami kasus tersebut.

Agus juga mengatakan, pihaknya akan mendengarkan masukan para ahli hukum mengenai putusan praperadilan. Sehingga pimpinan KPK akan mengambil keputusan mengenai kasus ini setelah memperoleh masukan dari penyidik, jaksa, dan ahli pada pekan ini.

Advertisement

"KPK sedang mengkaji itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami akan mendapat masukan," kata Agus di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (17/4).

(Baca juga: Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century)

Selama ini KPK telah meminta keterangan dari Boediono sebagai saksi kasus bailout Century saat Budi Mulya masih menjadi tersangka. KPK belum berencana memanggil Boediono terkait perkara putusan praperadilan. 

Menurut Agus, pihaknya akan menindaklanjuti perkara bailout Century jika alat buktinya telah mencukupi."Kami masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," kata dia.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu kajian KPK sebelum menelusuri aliran dana dalam kasus bailout Century. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, jika KPK sudah meminta bantuan, baru pihaknya akan langsung bergerak mengusut kembali kasus tersebut.

"Kami akan tunggu dari pihak yang berwenang," kata Kiagus.

(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement