PNS Bolos di Luar Cuti Bersama Lebaran Terancam Turun Pangkat

Ameidyo Daud Nasution
18 April 2018, 21:09
PNS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ilustrasi.

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja di luar cuti Lebaran yang sudah ditetapkan. Adapun, pemerintah sudah menetapkan sudah menetapkan cuti bersama bagi PNS sejak 11 Mei 2018 hingga 20 Mei 2018.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan PNS akan langsung mendapatkan sanksi tertulis jika melanggar ketetapan pemerintah. Sanksi ini lebih berat daripada teguran seperti biasanya. Bahkan sanksi tertulis ini bisa menyebabkan penurunan pangkat hingga tidak diberikannya tunjangan kinerja.

Dengan sanksi tersebut, harapannya, PNS bisa berpikir dua kali untuk membolos. "Pasti lebih berat dari biasanya," kata Asman di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (17/4).

Pemerintah telah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Dengan keputusan itu, cuti bersama Lebaran menjadi 7 hari dari sebelumnya hanya 4 hari.

Dari lampiran SKB tersebut, tambahan hari libur ini pada hari Senin (11 Juni), Selasa (12 Juni), serta Senin (20 Juni). Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menpan - RB Asman Abnur.

Namun, menurut Asman, tambahan cuti itu tidak berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sektor publik yang memang butuh pelayanan tanpa henti, seperti rumah sakit dan puskesmas. Pekerja sektor ini akan menggunakan sistem piket. "Jadi yang sifatnya khusus tidak boleh libur," kata dia.

(Baca: Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bertambah Tiga Hari)

Asman juga beralasan pertimbangan utama tambahan cuti bersama untuk memperlancar arus mudik. Apalagi jika melihat tahun sebelumnya, antrian kendaraan terjadi lantaran pemudik hanya memiliki sedikit waktu mudik.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...