Sempat Tertunda, Akhirnya DPR Sahkan Komisioner KPPU Periode 2018-2023

Dimas Jarot Bayu
26 April 2018, 16:19
KPPU
Tim Humas KPPU (kppu.go.id)
Anggota Komisioner KPPU periode 2012-2017.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan sembilan nama anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2018-2023 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/4). Kesembilan nama tersebut, yakni Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan, kesembilan nama tersebut berasal dari 18 calon anggota KPPU yang telah lolos serangkaian ujian oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPPU. Mereka telah melalui berbagai tahapan, seperti uji kompetensi, rekam jejak, tes kesehatan, wawancara tebuka, dan pengajuan hasil seleksi.

Kemudian, 18 calon anggota KPPU tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh DPR. Dari pemaparan visi, misi, program kerja yang dipaparkan, DPR pun menjaring sembilan nama. Pemilihan itu juga mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kebutuhan KPPU di masa mendatang.

“Rapat intern Komisi VI DPR RI tanggal 23 April 2018 secara mufakat dan disetujui oleh semua fraksi dan anggota telah memutuskan sembilan nama dari 18 calon anggota KPPU yang dinilai layak dan patut menjadi anggota KPPU masa jabatan 2017-2022,” kata Teguh.

(Baca juga: Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi)

Teguh mengatakan, setelah sembilan nama tersebut disahkan DPR, maka hasil penetapan tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, Jokowi yang akan melantik kesembilan nama yang telah ditetapkan DPR.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...