KPPIP Tunggu Surat Permohonan Kementerian ESDM Soal Insentif Migas

Anggita Rezki Amelia
3 Mei 2018, 20:49
Sumur Minyak
Chevron

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) masih menunggu surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk permohonan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Surat itu sebagai dasar untuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mencantumkan berbagai insentif fiskal, kepada proyek yang belum ekonomis.

Dengan PMK tersebut, harapannya proyek-proyek hulu minyak dan gas bumi (migas), yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat mencapai keekonomiannya. Sehingga proyek bisa berjalan sesuai target.

Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Triharyo Soesilo mengatakan untuk merealisasikan PSN memang sangat diperlukan insentif fiskal. Insentif itu sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Namun hingga kini belum ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017, pelaku migas bisa diberikan insentif fiskal pada masa eksploitasi jika keekonomian proyek belum ekonomis. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017, khususnya pasal 25 menyebutkan ketentuan fasilitas insentif diatur akan dengan Peraturan Menteri.

Atas dasar itu, menurut Triharyo perlu Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan kepastian bagi industri hulu migas, khususnya yang masuk dalam PSN. “Namun untuk menuntaskan PMK tersebut, KPPIP menunggu surat dari Kementerian ESDM kepada Ketua KPPIP dan Menkeu. Sebagai contoh adalah rincian PP 27 tahun 2017 pasal 26B mengenai keekonomian hulu migas,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/5).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...