BRI Anggarkan Rp 160 Miliar untuk Migrasi 15 Juta Kartu Chip

Desy Setyowati
4 Mei 2018, 13:01
Pelayanan perbankan BRI
ANTARA FOTO/Feny Selly
Pelayanan perbankan BRI.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mengalokasikan Rp 160 miliar untuk migrasi 15 juta kartu debit memakai teknologi chip. Jumlah tersebut merupakan 30% dari total 50 juta kartu debit BRI yang aktif.

Direktur Digital Banking dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo mengatakan, anggaran tersebut termasuk biaya pasang chip yang senilai US$ 30 sen per kartu dan distribusinya. Saat ini, baru 5% atau 2,5 juta kartu debit yang sudah bermigrasi. "Kami target 50 juta kartu selesai migrasi tahun depan," kata dia saat coffee morning dengan media di kantornya, Jakarya, Jumat (4/5).

Artinya, migrasi 65% atau sekitar 30 juta kartu lagi bakal diselesaikan BRI di 2019. Ia optimistis target itu bisa tercapai, guna mengurangi kejahatan dengan skema penggandaan kartu atau skimming.

Mulanya, migrasi kartu dilakukan di wilayah mayoritas nasabah tinggal yakni Pulau Jawa. Baru kemudian wilayah lain. Hanya, yang utama adalah di kawasan yang rentan skimming. Namun, Indra enggan menyebutkan lokasinya agar tidak lantas memancing pelaku untuk berbuat kejahatan.

(Baca: Pertumbuhan Kredit Perbankan Hingga Maret 2018 Masih di Bawah 10%)

Guna mengantisipasi tindakan kejahatan, BRI mengimbau nasabah yang diundang, datang langsung ke kantor cabang untuk migrasi kartu. BRI tak ingin password dan perangkat keamanan lainnya diketahui oleh bukan pemilik kartu. "Nanti akan kami jadwalkan," kata dia.

Selain chip, BRI juga mengadopsi teknologi motion sensor dan big data untuk meminimalisir kejahatan. Kedua teknologi ini akan menandai segala bentuk tindakan yang dianggap mencurigakan, seperti menarik uang di dua ATM yang berbeda secara bersamaan atau perilaku lainnya. Secara otomatis, kartu yang mencurigakan itu bakal diblok.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menambahkan, ada tiga penyebab proses migrasi secara keseluruhan lama. Pertama, jumlah nasabah BRI sekitr 70 juta dan tersebar luas. Kedua, distribusi kartu. Ketiga, penyesuaian dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk transaksi di dalam negeri dan standar Europe Mastercard Visa (EMV) untuk internasional.

(Baca: Kredit Korporasi Besar Melemah, Pertumbuhan Kredit 2 Bank BUMN Merosot)

Adapun Bank Indonesia (BI) menargetkan semua bank nasional sudah menggunakan kartu transaksi berteknologi chip pada 2021. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Cip Kartu ATM/Debit. Dengan landasan hukum Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...