Rencana Jusuf Kalla Ketika Tak Lagi Jadi Wakil Presiden

Image title
Oleh Tim Redaksi
4 Mei 2018, 08:00
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata

Tak sedikit pihak yang mendorong Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk berlaga kembali pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Kader Partai Golkar, misalnya, mengusulkan mantan ketua partainya itu bersedia mendampingi Joko Widodo pada pesta demokrasi tahun depan.

Namun Kalla menampiknya. Dia beralasan ada beberapa penghalang. Secara konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode. Sebelum mendampingi Jokowi, ia wakil presiden (wapres) pada periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

(Baca: Mengukur Peluang Kalla Jadi Cawapres di Pemilu 2019).

Bila melanggarnya, Kalla menilai hal itu layaknya mengembalikan “tradisi” era Orde Baru. Ia tak ingin kekuasaan berkepanjang seperti Soeharto menjabat presiden hingga lebih dari 30 tahun terulang. Menabrak hal itu berarti tidak menghargai filosofi yang menjadi salah satu landasan era reformasi.

Walau tidak lagi menjabat sebagai pucuk pemimpin pemerintahan, bukan berarti ia akan berhenti mengabdi pada negara.  “Insya Allah saya akan melanjutkan upaya-upaya yang juga sangat penting untuk masyarakat,” kata Kalla dalam wawancara khusus dengan Katadata beberapa waktu lalu.

(Baca: Survei Populi: Elektabilitas Jusuf Kalla Tertinggi sebagai Cawapres).

Anda akan mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada 2019?

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...