Penerbit Uang Elektronik Lokal Dukung BI Batasi Kepemilikan Asing

Desy Setyowati
8 Mei 2018, 13:24
TCASH
ANTARA FOTO/HO/Singue
Direktur Sales Telkomsel Mas’ud Khamid (kanan) didampingi Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yetty Kusumawati (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat (kiri) melakukan aktivasi layanan digital payment TCASH Tap pada peresmian GraPARI Telkomsel, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik maksimal sebesar 49%. Pemain lokal pun mendukung ketentuan yang disahkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik tersebut.

PT Nusa Satu Inti Artha, penyedia layanan pembayaran elektronik (e-payment) Doku dan aplikasi mobile financial services PT Telkomsel, TCash adalah salah dua perusahaan yang mendukung kebijakan itu. Keduanya menilai ketentuan yang diteken pada 4 Mei 2018 tersebut akan membuat persaingan lebih sehat.

Ia juga mendukung langkah BI mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran asal luar negeri menggandeng lembaga penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), bukan hanya merchant.

"Untuk perlindungan baik merchant maupun konsumen, sebaiknya mereka (pemain asing) harus hadir langsung (presence) di Indonesia untuk beroperasi," kata Senior Vice President of Consumer Product Doku Ricky Richmond kepada Katadata, Selasa (8/5).

(Baca juga: BI Batasi 49% Kepemilikan Asing di Perusahaan Uang Elektronik)

Ia optimistis, kebijakan itu mampu mengantisipasi terjadinya perang harga (price war). Dengan begitu, para pemain di sektor ini bisa fokus bersaing dalam hal layanan dan keandalan (Service Level Agreement/SLA).

Secara keseluruhan, menurut dia, regulasi baru tersebut bertujuan mendorong kompetensi di dalam negeri yang lebih baik dan dominan dalam mengelola uang elektronik. Selain itu, guna memastikan persaingan yang sehat dan kecukupan modal untuk perlindungan konsumen. "Hanya pemain lokal yang serius menyelenggarakan transaksi pembayaran yang diharapkan bisa bersaing," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...