Dukung Integrasi Data, BTN Terbitkan Kartu Debit Merangkap NPWP
Direktorat Jenderal Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani perjanjian kerja sama untuk menerbitkan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu Pintar tersebut merupakan kartu debit yang diisi dengan applet Kartu Indonesia 1 (KARTIN1) yang bisa memuat berbagai identitas dasar pemegang kartu di antaranya NPWP.
Untuk saat ini, Kartu Pintar akan dimiliki oleh dua ribu pegawai di kantor pusat Ditjen Pajak. Kartu tersebut sekaligus sebagai tanda pengenal untuk para pegawai tersebut. Namun, ke depannya, kartu tersebut akan didistribusikan untuk masyarakat luas. “Ini baru awal saja,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor BTN, Jakarta, Senin (11/5).
(Baca juga: Dengan Kartin1, Layanan Pemerintah Cuma untuk Wajib Pajak Patuh)
Adapun Kartu Pintar tersebut diharapkan menjadi alternatif untuk mendukung Program Satu Portal Multi Fungsi. Portal ini akan menjadi salah satu sumber untuk mendapatkan data perpajakan, data kepegawaian, dan data kependudukan lainnya. Selain itu, Kartu Pintar itu juga diharapkan dapat mendukung transaksi nontunai.
Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan penerbitan Kartu Pintar merupakan salah satu bentuk dukungan perseroan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kartu Pintar diharapkan akan memudahkan pemiliknya untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Kami juga menyediakan layanan e-billing dan berbagai layanan lainnya untuk menciptakan kondisi perpajakan yang lebih baik dan terintegrasi,” ujarnya. Secara bisnis, berbagai layanan tersebut diharapkan akan mendukung pencapaian target pertumbuhan pendapatan berbasis biaya (fee based income) BTN yaitu di atas 25% pada 2018 ini.
Adapun sepanjang triwulan I tahun ini, emiten berkode bursa BBTN tersebut menghimpun pendapatan berbasis biaya sebesar Rp 319,55 miliar, dan pendapatan bunga bersih sebesar Rp 3,36 triliun. Dengan perkembangan tersebut, bank spesialis kredit dan pembiayaan perumahan tersebut mencatatkan perolehan laba bersih sebesar Rp 684 miliar atau naik 15,13% dari periode sama tahun lalu.
Sebelumnya, Ditjen Pajak meluncurkan platform Kartin1 pada tahun lalu. Dirjen Pajak ketika itu, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tujuan besar Kartin1 yaitu untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Nantinya, pemerintah hanya akan melayani berbagai urusan kependudukan dan perizinan dari wajib pajak yang patuh sesuai data dalam kartu.