Dengan Kartin1, Layanan Pemerintah Cuma untuk Wajib Pajak Patuh

Desy Setyowati
3 April 2017, 11:40
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah baru saja meluncurkan platform Kartu Indonesia Satu atau Kartin1. Kartu ini digadang-gadang bakal mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pemerintah nantinya hanya akan melayani berbagai urusan kependudukan dan perizinan dari wajib pajak yang patuh sesuai data dalam kartu.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat sudah sepakat untuk menggunakan aplikasi ini. “Pemda Jawa Barat sudah mau (ikut), jadi semua pelayanan di sana pakai Kartin1. Kalau saya (pembayaran pajaknya) sudah hijau (tidak ada masalah) urusan pajak selesai, bisa. Jadi kalau mau izin apapun kalau tidak pakai NPWP ya tidak akan dilayani,” ujar Ken di Direktorat Jenderal Pajak pusat, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Banten juga berencana untuk turut menggunakan aplikasi ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, Kartin1 nantinya akan menjelaskan status konfirmasi kepatuhan wajib pajak. Konsep semacam ini pun sudah diterapkan di 67 Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya.

“Kami punya master file di sana (K/L), beberapa instansi dan Pemda tentu sudah terapkan sistem online ini. Nah, dengan Kartin1 ini dilakukan dalam satu mekanisme. Untuk ekspor-impor pun sudah nyambung, jadi kalau mau impor daging, misalnya, kami cek lagi clue elektroniknya (kalau patuh pajak baru bisa impor),” ujar Yon. (Baca juga: Tekan Harga Daging, Sri Mulyani Bidik Pajak 44 Pelaku Kartel Daging)

Direktur Ditjen Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djurniadi menjelaskan, Kartin1 bisa memuat banyak data. Di awal kemunculannya, kartu tersebut memuat data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor terkait bea dan cukai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Ke depannya, Kartin1 bisa saja digunakan untuk pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun, BPJS Ketenagakerjaan diklaim sudah mau bergabung untuk menggunakan platform ini juga. Bahkan, beberapa bank juga berminat untuk bisa memakai Kartin1 sebagai alat pembayaran, namun masih terkendala aturan.

Bila data-data tersebut tergabung dalam Kartin1, maka kartu itu juga bisa berfungsi sebagai big data sebagaimana dimiliki negara-negara lain. “Bukan hanya big data, tapi juga transparansi,” tutur Iwan. (Baca juga: Tax Amnesty Usai, Hampir 1 Juta Peserta Ungkap Harta Rp 4.866 Triliun)

Sekadar informasi, sejak awal 2015 lalu Ditjen Pajak sudah menggelontorkan isu untuk menggunakan big data dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ditjen Pajak pun mendapat dukungan anggaran hingga Rp 1,5 triliun dari pemerintah. Dengan teknologi semacam ini, persoalan penyimpangan (fraud) juga diharapkan bisa diatasi.

Meski tersedia anggaran, Kartin1 ini diklaim tidak membutuhkan biaya sepeser pun karena hanya berupa platform. Sedangkan, kartunya disediakan oleh masing-masing lembaga yang ingin bergabung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, Kartin1 tidak seperti pengadaan proyek e-KTP yang berujung pada kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 triliun. “Jangan khawatir butuh Rp 5 triliun, enggak kayak e-KTP,” tutur Sri Mulyani.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...