Pemimpin Kelompok Teroris JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Dimas Jarot Bayu
18 Mei 2018, 12:37
Aman Abdurrahman
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Aman Abdurrahman (46). Aman, pendiri dan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang berkiblat dengan organisasi teror global ISIS, dianggap bertanggung jawab atas beberapa kasus terorisme di Indonesia.

Aman dianggap melanggar dua dakwaan primer, dan terbukti melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Advertisement

Aman diyakini menjadi dalang dalam peledakan bom Thamrin awal 2016, bom Samarinda 13 November 2016, bom Kampung Melayu 24 Mei 2017, serta penyerangan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan Bima 11 September 2017.

Dakwaan pertama primer Aman yakni dianggap melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara dakwaan kedua primer yakni Aman dianggap melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata JPU Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

(Baca juga: Jejak Teror dari Kerusuhan Mako Brimob ke Ledakan Bom di Surabaya)

Sidang pembacaan tuntutan ini sempat tertunda seminggu. Pekan lalu, Aman tak hadir di persidangan terkait kerusuhan napirapidana kasus terorisme di Mako Brimob. Aman sempat hadir di Mako Brimob atas permintaan para narapidana.  

Aman juga dinilai telah menyebarkan paham terorisme melalui buku Seri Materi Tauhid dan blog Milah Ibrahim. JPU Mayasari menyebut buku tersebut membuat banyak orang terpapar paham radikalisme, di antaranya Syawaludin Pakpahan dan Muhammad Iqbal Tanjung. Syawaluddin merupakan salah seorang pelaku penusukan polisi di Medan, sementara Iqbal menembak aparat di Bima.

Jaksa menyatakan Syawaludin dan Iqbal menjadi anti-NKRI setelah membaca blog Aman. Kemudian mereka merasa perlu berjihad dengan menyerang polisi. "Sehingga mereka tidak mengakui hukum yang ada di Indonesia," kata Mayasari.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement