Warga yang Terdampak Proyek Infrastruktur Akan Dapat Tunjangan

Ameidyo Daud Nasution
18 Mei 2018, 11:29
Infrastruktur Tol Salatiga
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah akan memperluas penanganan dampak sosial akibat pembangunan infrastruktur, tidak hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) saja. Salah satunya dengan memperluas cakupan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional.

Hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, agar pembangunan infrastruktur harus lebih memperhatikan dampak sosial. Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan hal itu merupakan hasil pembahasan rapat di Sekretariat Kabinet beberapa waktu lalu.

"Sesuai arahan Presiden perlu diperluas ke proyek di luar strategis," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (17/5).

Dalam Pasal 5 Perpres 56/2017 disebutkan pemerintah memberikan santunan untuk biaya pembongkaran rumah, mobilisasi warga, sewa rumah, serta memberi tunjangan pendapatan kepada masyarakat terdampak proyek strategis. Sedangkan dalam Perpres 148 Tahun 2015 soal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum hal tersebut belum diatur secara detail.

Meski demikian terkait revisi, dirinya menyerahkan kepada Setkab. Namun pemerintah mengusahakan hal ini dapat terealisasi secepat mungkin. "Tapi, saya tidak tahu waktunya, Setkab yang menetapkan." ujar dia.  (Baca: Pengurus Pramuka Desak Pemerintah Ganti Rugi Lahan LRT)

Pemerintah telah memutuskan mengeluarkan 14 proyek infrastruktur dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasil evaluasi PSN menunjukkan ternyata proyek-proyek tersebut tidak memungkinkan bisa dimulai pengerjaannya hingga kuartal III 2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan menteri-menteri teknis yang mengurusi 14 proyek infrastruktur tersebut sudah menyampaikan tak akan terealisasi dalam setahun ke depan. Makanya dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Jokowi memutuskan proyek senilai total Rp 264 triliun tersebut dikeluarkan dari lampiran Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.

Darmin menyebutkan beberapa proyek yang didepak antara lain proyek Kereta Api Kalimantan Timur, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke (Papua), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang), Kereta Api Jambi - Palembang, hingga Bendungan Pelosika.

"Tapi tidak selamanya didrop asal di Kementeriannya mempersiapkan kembali dan siap maka bisa diajukan kembali," kata Darmin.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...