BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code

Desy Setyowati
25 Mei 2018, 17:18
TCASH
ANTARA FOTO/HO/Singue
Direktur Sales Telkomsel Mas’ud Khamid (kanan) didampingi Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yetty Kusumawati (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat (kiri) melakukan aktivasi layanan digital payment TCASH Tap pada peresmian GraPARI Telkomsel, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan standardisasi kode respons cepat (Quick Response/QR Code) untuk sistem pembayaran uang elektronik dalam waktu dekat. Selain itu, bank sentral juga disebut akan membuat regulasi tersendiri soal pembagian komisi antara mitra dengan penyelenggara sistem pembayarannya.

Hal itu dinyatakan oleh CEO TCash Danu Wicaksana. “Nanti akan ada aturan dari BI. Mirip kartu debit,” kata dia saat acara buka puasa bersama di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurutnya, TCash bersama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Artajasa Pembayaran bakal menjadi kelompok pertama yang menjalani standardisasi QR Code secara terbatas ke beberapa mitra pada pertengahan Juni mendatang. Komposisi dari kelompok ini melengkapi karena terdiri dari bank, non bank, dan perusahaan switching.

(Baca juga: Bulan Depan TCash Terbuka untuk Semua Operator)

Secara umum, standardisasi QR Code secara terbatas ini ditarget selesai pada September 2018. "Memang ada 12 perusahaan yang sudah dapat izin QR Code, tapi tidak semua ikut pilot project (standardisasi)," kata dia.

Untuk bisa menjalani proyek percontohan ini, stiker QR Code milik TCash bakal ditambah simbol Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan begitu, aplikasi sistem pembayaran lainnya seperti Go-Pay ataupun OVO bisa diterima di mitra TCash.

Hal inilah yang kemudian melahirkan kebutuhan akan regulasi baru terkait pembagian komisi antara mitra dengan penyelenggara sistem pembayaran. "Akan ada split antara TCash dengan aplikasi lain misalnya, karena kami yang akuisisi merchant itu," kata dia.

Hanya, sampai laporan ini diturunkan, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko belum bersedia memberikan keterangan.

(Baca juga: Sedekah via QR Code, Seberapa Menarik bagi Pengguna Uang Elektronik?)

Sebelumnya, Onny pernah mengatakan, instansinya akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standardisasi QR Code. Implementasi terbatas itu bakal diikuti oleh 12 perusahaan yang sudah mendapat izin menggunakan QR Code.

Perusahaan-perusahaan tersebut sudah meningkatkan infrastruktur dan layanannya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Implementasi terbatas itu mungkin sampai September atau Oktober tahun ini," kata Onny kepada Katadata, Selasa (15/5) lalu.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...