Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR

Image title
28 Mei 2018, 16:37
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meresmikan Pos Komando Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Senin (28/5). Posko ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah memastikan pekerja mendapatkan hak THR, sesuai dengan ketentuan yang ada.

"THR merupakan hak dari para pekerja, otomatis akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat meresmikan posko ini di kantornya, Jakarta, Senin (28/5).

Hanif menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR bagi pekerja, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada para pekerjanya.

(Baca: Menjelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik)

Posko THR ini selain menerima pengaduan, juga menerima konsultasi mengenai pembayaran THR. Para pekerja bisa mengkonsutasikan semua permasalahan kepada pemerintah, menyangkut teknis pembayaran THR, perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima dan lain-lain.

Tahun lalu, Kemenaker mencatat ada 412 pengaduan ke Posko THR dalam rentang waktu 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Ada dua klasifikasi permasalahan dari total pengaduan tersebut. 290 pengaduan terkait pemasalahan THR yang tidak dibayarkan. Sisanya 122 pengaduan terkait THR yang dibayarkan, tapi tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebanyak 376 merupakan pengadu perorangan dan 36 pengaduan dari kelompok. Media yang paling banyak digunakan pengadu dalam menyampaikan aduannya adalah surat elektronik (email) sebanyak 238 aduan. Kemudian telepon 76 aduan, aplikasi whatsapp 74 aduan, 20 pengaduan langsung dan pesan pendek (SMS) 3 aduan.

"Wilayah yang menjadi lokasi dari pekerja yang mengadu, dibagi menjadi 6 wilayah, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker Haiyani Rumondang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...