Pemda Kupang Beri Syarat PT Garam Gunakan Lahan
Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempersilakan PT Garam (Persero) menggunakan lahan seluas 225 hektare untuk mengembangkan sentra produksi garam di wilayahnya. Namun, perusahaan pelat merah tersebut harus mematuhi perjanjian dan menyepakati syarat yang diajukan Pemkab Kupang.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan ada beberapa poin persyaratan yang diajukan dalam perjanjian ini. Salah satunya mengenai pembagian hasil yang disepakati antara PT Garam dengan Pemerintah Daerah (Pemda). "Jadi kami tunggu mereka (PT Garam) datang dan revisi perjanjian lalu kami beri hak pendirian pabrik garam," ujarnya usai rapat soal garam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/6).
(Baca: Luhut Tawarkan 15% Lahan Sentra Garam NTT Dikelola Masyarakat)
Direktur Operasional PT Garam Hartono mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah memperingatkan agar perusahaannya terus berkoordinasi dengan Pemda. Dalam satu atau dua hari ini, manajemen PT Garam akan kembali melakukan pertemuan dengan Bupati Eki di Kupang.
Koordinasi penting untuk meminimalisasi kemungkinan adanya konflik di lapangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan. Hartono merujuk pada lahan masyarakat di Desa Bipolo dan Nunkurus yang akan digunakan oleh PT Garam. Dengan begitu, rencana pembangunan pabrik garam di NTT bisa berjalan dengan mulus.
Hari ini Kementerian Agraria & Tata Ruang mengeluarkan Surat Keputusan terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 225 hektare untuk PT Garam. Setelah ini akan dilakukan pengukuran dan surat HGU bisa diterbitkan. Kemudian PT Garam akan menyelesaikan izin amdal yang memakan waktu enam bulan.
"Ini untuk produksi garam industri, minimal untuk menekan impor," kata dia. (Baca: Swasembada Garam, Kadin: Lahan dan Investasi Perlu Persiapan Matang)
Berbeda dengan PT Garam, masih ada kendala yang dihadapi PT Panggung Guna Ganda Semesta. Perusahaan ini belum bisa menggunakan 3.720 hektare lahannya pengembangan produksi garam di NTT. Perusahaan tersebut memiliki bukti kepemilikan, tapi tidak bisa menggunakan lahan tersebut.
Menurut Eki, prosedur kepemilikan lahannya tidak jelas lantaran masih dikuasai masyarakat. Oleh sebab itu dirinya mengaku menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk dilanjutkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) solusinya.
"Sesudah lebaran, awal Juli, persoalan lahan PT Panggung akan dibahas lagi," kata dia. (Baca: Masalah Lahan Masih Hambat Pengembangan Sentra Garam NTT)