Tembus US$ 70, Harga Minyak Indonesia Mei 2018 Tertinggi Sejak 2014
Harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) periode Mei 2018 mencapai US$ 72,46 per barel. Angka ini merupakan capaian tertinggi setelah harga minyak menyentuh level US$ 70 per barel terakhir kali November 2014. Saat itu, ICP berada di level US$ 75,4 per barel.
Adapun harga ICP Sumatran Light Crude (SLC) bulan Mei juga naik menjadi US$ 73,15 per barel. Harga ini naik dari bulan sebelumnya yang hanya mencapai US$ 68,39 per barel.
"Peningkatan rata-rata ICP ini sejalan dengan perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada bulan Mei 2018 dibandingkan bulan April 2018," mengutip website migas kementerian ESDM, Jakarta Rabu (6/6).
Di pasar internasional, harga minyak jenis Dated Brent pada Mei 2018 juga naik menjadi US$ 76,93 per barel, dari bulan sebelumnya hanya US$ 71,80 per barel. Sementara itu, jenis Brent (ICE) naik sebesar US$ 5,24 per barel menjadi US$ 77,01 per barel pada bulan Mei 2018.
Kemudian jenis West Texas Intermediate (Nymex) naik menjadi US$ 69,98 per barel pada Mei 2018 dari US$ 66,33 per barel pada April 2018. Begitu juga harga minyak jenis Basket OPEC naik sebesar US$ 5,68 per barel menjadi US$ 74,11 per barel pada Mei 2018.
Tim Harga Minyak Indonesia menyatakan meningkatnya harga minyak mentah utama di pasar internasional disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya permintaan minyak mentah global tahun 2018.
Jika mengacu laporan OPEC di bulan Mei 2018, permintaan minyak mentah diperkirakan naik 1,65 juta barel per hari (bph) menjadi rata-rata 98,85 juta barel per hari. Penyebabnya adalah menguatnya permintaan dari negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta perbaikan permintaan dari negara-negara non-OECD, terutama wilayah Asia dan Amerika Latin
Laporan International Energy Agency (IEA) di bulan Mei 2018, juga memperkirakan adanya permintaan minyak mentah pada semester pertama 2018 karena cuaca dingin di Eropa. Kemudian ada faktor penambahan kapasitas petrokimia baru di Amerika Serikat, serta kondisi perekonomian global yang membaik.
Penyebab lain meningkatnya harga minyak dunia adalah komitmen yang kuat dari negara-negara produsen minyak non-OPEC, yang dipimpin oleh Rusia, dan juga OPEC dalam mematuhi kesepakatan pembatasan produksi minyak mentah. Komitmen itu dituangkan dalam Perjanjian Wina yang isinya membatasi produksi minyak hingga mencapai 1,8 juta bph.
Tidak hanya itu, peningkatan harga minyak global juga dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar atas potensi gangguan pasokan minyak akibat gejolak geopolitik. Pertama, keputusan Amerika Serikat untuk keluar dari perjanjian pembatasan senjata nuklir yang ditandatangani pada tahun 2015 antara Iran dengan China, Perancis, Jerman, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Keputusan itu berdampak negatif pada prospek pertumbuhan permintaan minyak mentah Iran.
Kedua, pengenaan sanksi tambahan bagi Venezuela setelah terpilihnya kembali Presiden Nicolas Maduro yang dikecam dunia internasional sebagai otokrasi. Akibatnya, berpotensi semakin menurunkan pasokan dan ekspor minyak mentah negara tersebut yang sudah anjlok hingga sepertiga dalam dua tahun terakhir.
Selain itu kenaikan harga minyak juga dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas kilang pengolahan Amerika Serikat dan Asia. Adapun tingkat pemanfaatan mencapai 90% dari kapasitas kilang.
(Baca: Seluruh Bisnis Kilang Pertamina Akan Ditangani Anak Usaha)
Sementara itu untuk kawasan Asia Pasifik, kenaikan harga minyak mentah dipengaruhi tingginya kondisi pertumbuhan perekonomian di India dan Tiongkok. Alhasil mendorong peningkatan permintaan minyak di sektor industri dan transportasi. Selain itu, tingkat pengolahan minyak Tiongkok dan India yang masih kuat.
