Bulog Tunggu Penugasan Menteri BUMN Terkait Serapan Gula Petani

Michael Reily
7 Juni 2018, 07:00
Gula
Arief Kamaludin|Katadata
Gula Pasir sedang dikemas di pasar, Jakarta, Kamis (17/04)

Perum Bulog menyatakan siap melakukan penyerapan gula milik petani jika ada penugasan dari pemerintah. 

Direktur Komersial Bulog Tri Wahyudi Saleh menyatakan Bulog bertugas sebagai operator penyalur komoditas pangan. Sehingga pihaknya harus siap melakukan penyerapan, sejauh ada penugasan . 

Menurutnya, Bulog saat ini masih memiliki stok gula  dalam jumlah yang besar di gudang, kendati  jumlahnya telah berkurang signifikan dibandingkan posisi tahun lalu. "Saat ini, pasokannya sebanyak 150 ribu ton dari posisi sebelumnya 400 ribu ton," kata Tri di Jakarta, Rabu (6/6).

(Baca : Pemerintah Tugaskan Bulog Menyerap Gula Petani)

Dia juga menjelaskan, dalam kegiatan operasionalnya,  Bulog telah menjual pasokan gula ke daerah non-produsen tebu. Sebagian besar serapan antara lain berada di Medan, Aceh, dan Kalimantan. “Jumlahnya sudah berkurang jauh karena kami jual ke daerah lain,” ujarnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan  telah mengirimkan surat ke Menteri BUMN Rini Soemarno guna meminta penugasan gula petani oleh Perum Bulog.

Pasalnya, penugasan kepada Bulog saat ini sudah mulai diberlakukan dengan sistem satu arah yaitu melalui Kementerian BUMN. Langkah itu bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas pokok dan fungsi Bulog. Penugasan BUMN pelat merah ini sebelumnya  hanya berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

(Baca Juga : Didukung Faktor Cuaca, Produksi Gula Nasional Diproyeksi 2,25 Juta Ton)

Permintaan serapan gula petani sebelumnya juga sudah disampaikan Enggar dalam Rakortas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Saya minta segera direalisasikan penugasan Bulog dengan harga pembelian Rp 9.700 per kilogram,” katanya di Jakarta, kemarin (5/6).

Selain telah menetapkan harga pembelian, Rakortas juga memutuskan pembelian gula petani oleh Bulog  tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.  Saat ini ada 11 transaksi bahan pokok yang tidak dikenai PPN oleh Kementerian Keuangan.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...