JK Tegaskan Pemberian THR Merupakan Keharusan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara merupakan keharusan. Alasannya tunjangan ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Itu kan (THR) pegawai daerah, memang sudah sejak awal seperti dikatakan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah dianggarkan. Jadi harus disiapkan," kata JK di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/6).
(Baca: Pemda Tak Salurkan THR, Kemenkeu Sebut Bakal Dipersoalkan BPK)
Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Pembicaraan ini mengenai melakukan inventarisasi masalah pembayaran THR kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten.
"Kami telepon satu-satu, kami akan cek satu-satu tiap daerah," kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/6).
(Baca: Kepala Daerah Tolak Bayar THR PNS, KPPOD: Kebijakan Tak Realistis)
Dia memastikan 542 provinsi dan kabupaten, telah menganggarkan THR. Dananya sudah dianggarkan dan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai dua hari lalu. Dalam nomenklatur daerah, anggarannya disebut gaji keempat belas.
"Poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," katanya.
Untuk penambahan jumlah THR, kata dia, ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan Mei. Namun, untuk daerah yang mungkin selama ini menganggarkan gaji pokok saja, mereka perlu melakukan penyesuaian.
Sebelumnya, beberapa daerah menyatakan kesulitan membayar THR dan gaji ke-13 karena belum menganggarkan dalam APBD. Salah satunya Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang menyatakan pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD memberikan beban karena jumlah THR yang harus dibayar tidak sedikit. Sri menyatakan sudah berkomunikasi dengan Risma mengenai hal ini dan masahnya sudah selesai.
(Baca juga: Sri Mulyani: Pembayaran THR PNS Sudah Mencapai 83,4%)