Kemenhub Ancam Cabut Izin Rute Maskapai jika Harga Tiket di Luar Batas

Michael Reily
13 Juni 2018, 18:53
Pesawat Air Asia dan Garuda
DONANG WAHYU | KATADATA
ilustrasi

Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut izin rute terbang maskapai yang menentukan harga tiket di luar batas yang sudah ditentukan. Batasan harga tiket itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyatakan memang ada kenaikan harga tiket. Namun, itu masih dalam batasan yang ditetapkan.

Jika, harga itu sudah di atas, pemerintah tak segan mencabut izin rute terbang maskapai tersebut. “Kalau ada agen nakal, pihak yang kami pegang adalah maskapainya, sehingga akan kami beri sanksi pencabutan izin rute terbang,” kata Agus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6).

Dalam aturan tersebut, harga tiket maskapai memang bervariatif. Sebagai contoh untuk rute Jakarta-Surabaya pemberangkatan Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta yang berjarak 667 kilometer (km) batas bawahnya Rp 557.000 dan paling mahal Rp 1,857 juta.

Agus berharap maskapai penerbangan berkompetisi dengan sehat dalam penentuan tarif. Selama ini beberapa maskapai berupaya memasang harga rendah ketika jadwal penerbangan tidak sibuk. Padahal, murahnya harga tiket bisa mempengaruhi ongkos operasional.

Penekanan harga itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi biaya perawatan pesawat. Sementara itu, maskapai harus menjaga pelayanan supaya penerbangan terjadi dengan optimal.

Tarif yang rendah itu pun mempengaruhi keuangan perusahaan. Alhasil, saat jumlah permintaan naik, harga tiket ikut melambung. “Biasanya terjadi ketika permintaan meningkat saat menjelang Lebaran seperti sekarang,” ujar Agus.

Agus pun menginstruksikan seluruh bandara memasang pemberitahuan batas bawah dan batas atas tarif pesawat. Pemberitahuan bisa dipasang secara digital dalam panel layar besar atau spanduk dan papan pengumuman dalam bentuk fisik. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui harga tiket pesawat yang dibayakan sesuai dengan batas tarif yang telah ditentukan.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan maskapai yang menggunakan jasa AP II telah konsisten menerapkan tarif batas. Pemberitahuan juga telah dilakukan di 15 bandara yang dikelola AP II.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...