Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding

Dimas Jarot Bayu
22 Juni 2018, 16:37
sidang Vonis Aman Abdurahman
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

Pendiri dan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan jika kliennya menolak banding lantaran tak mengakui peradilan di Indonesia.

Aman sejak awal diketahui mempercayai adanya khilafah. Karenanya, Aman tak mengakui sistem negara di Indonesia.

Advertisement

"Kalau tadi dia nyatakan tidak mau," kata Asrudin ketika dihubungi Katadata, Jumat (22/6).

Kendati demikian, Asrudin masih akan berusaha membujuk Aman untuk mengajukan banding. Asrudin sempat menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim dalam sidang.

Menurut Asrudin, vonis yang dijatuhkan hakim tak tepat. Sebab, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan Aman dengan berbagai kasus teror di Indonesia.

Hakim, lanjut Asrudin, tak bisa hanya berpatok kepada seruan Aman kepada Abu Gar untuk melakukan amaliah seperti di Paris, Perancis. Abu Gar merupakan terpidana kasus bom Thamrin pada 2016 silam.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement