MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, JK Tak Dapat Kembali Maju Cawapres

Dimas Jarot Bayu
28 Juni 2018, 15:00
Joko Widodo
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama para pimpinan tinggi lembaga negara saat pembukaan Sidang Tahunan MPR tahun 2016.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil pesiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang, Jakarta, Kamis (28/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Alasannya, kedua pasal tersebut dinilai sama sekali tidak menghilangkan hak para pemohon menggunakan hak pilih mereka.

Selain itu, MK menganggap pemberlakukan kedua norma dalam UU Pemilu, baik Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, sama sekali tidak menghalangi hak pemohon untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Sepanjang pemohon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilihan umum.

"Dengan demikian, tidak terdapat relevansinya pemohon mengaitkan dalil tersebut untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki kerugian konstitusional sebagai akibat dari diberlakukannya norma dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.

(Baca juga: PDIP: JK Calon Kuat Dampingi Jokowi Bila MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu)

MK juga menilai kedua norma dalam UU Pemilu tersebut juga tak berdampak langsung kepada pemohon. Menurut MK, pihak yang mungkin dapat mengalami kerugian konstitusional adalah partai politik.

Hanya saja, tidak semua partai politik dapat mengajukan permohonan tersebut. Menurut MK, kesempatan pengajuan uji materi hanya dimungkinkan bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak ikut dalam membahas UU Pemilu di DPR.

"Dengan terbatasnya kemungkinan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pemohon dalam pengujian substansi norma a quo, sulit diterima oleh penalaran yang wajar untuk menjelaskan adanya causal verband antara kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," kata Gede.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...