Alasan JK Enggan Jadi Cawapres 2019, Bukan Semata soal Konstitusi

Image title
Oleh Tim Redaksi
4 Mei 2018, 15:26
Jokowi Kalla
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Kalla dianggap pasangan yang ideal bagi Jokowi pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Kalla yang kembali digadang-gadang untuk mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi), memiliki dua alasan menolak usulan tersebut.

Pertimbangan pertama Kalla enggan maju di Pilpres 2019 karena dirinya yang sudah tak lagi muda. "Umur saya 2019 (menjadi) 77 tahun. Karena itu mungkin saya perlu beristirahat," kata Kalla dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Dia pun sudah menyiapkan rencana setelah tidak menjadi pejabat publik akan melanjutkan kegiatannya di bidang sosial dan pendidikan agama. "(Kegiatan) di PMI (Palang Merah Indonesia), Dewan Masjid Indonesia, pendidikan. Insya Allah saya akan melanjutkan upaya-upaya ini karena itu juga sangat penting untuk masyarakat," kata dia.

(Baca juga: Rencana Jusuf Kalla Ketika Tak Lagi Jadi Wakil Presiden)

Alasan kedua, karena hambatan konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode. Sebelum mendampingi Jokowi, Kalla merupakan wakil presiden (wapres) pada periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i mengatur persyaratan capres dan cawapres yakni yang belum pernah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Kalau jadi capres tahu diri lah kita, tidak mudah. Jadi saya mengambil sikap untuk tidak ikut. Walaupun banyak teman yang mendorong tapi terhalang dua masalah tadi," kata Kalla.

(Baca wawancara khusus dengan Jusuf Kalla selengkapnya di katadata.co.id #bicaradata. (Semua Pemerintahaan di Tahun Terakhir Lebih Populis)

Jokowi sendiri menyatakan Kalla merupakan cawapres yang paling tepat mendampingi dirinya di Pilpres 2019, apabila tak melanggar undang-undang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...