Pelepas Ikan Arapaima ke Sungai Brantas Terancam Penjara 10 Tahun

Image title
28 Juni 2018, 16:05
Susi
Katadata | Arief Kamaludin

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam pelaku pelepasan ikan Arapaima Gigas di sungai Brantas, Jawa Timur, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Pelaku dianggap telah mencemari lingkungan perairan di Indonesia dengan melepas ikan yang dapat mengancam ikan-ikan lainnya.

Pelaku diancam pidana dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan (2).  Dalam UU tersebut, dituliskan, setiap orang dilarang mencemarkan atau merusak sumber daya ikan, termasuk membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan.

Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan Arapaima Gigas masuk dalam daftar 152 jenis ikan berbahaya dilarang pemasukannya ke dalam Indonesia.

Susi menilai ikan yang berasal dari Sungai Amazon ini dapat mengancam ekosistem di perairan Indonesia karena ikan Arapaima Gigas ini berjenis karnivora yang dapat memangsa ikan-ikan yang ada di Sungai Brantas. Hal itu, bisa membuat masyarakat kehabisan sumber hayati di perairan Indonesia.

“Saya yakin ribuan orang hidup dari memancing. Kalau ikannya dimakan Arapaiman, ya bisa habis. Ini akan mengubah ekologi Indonesia,” kata Susi saat mengadakan konfrensi pers menggunakan video call, Kamis (28/6).

(Baca: KKP Minta Pembatasan Asing dalam Perikanan Tangkap Masuk Revisi UU)

Menurutnya banyak masyarakat yang memelihara, tapi tidak mengetahui bahwa ikan ini sangat rakus. Saat dipelihara, mereka pun malas karena harus sering memberi makan. Akhirnya mereka berhenti memelihara dan membuangnya ke sungai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...