Kasus RupiahPlus Buktikan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Kasus akses data pengguna untuk penagihan utang RupiahPlus membuktikan pentingnya perlindungan data elektronik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Sebab, hingga saat ini RUU tersebut belum masuk program legislatif nasional (Prolegnas) 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan, harmonisasi RUU PDP sudah selesai dilakukan. Artinya, Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait sudah menyetujui isinya. "Tinggal di bawa ke DPR," ujar dia kepada Katadata di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (4/7).
Hanya, RUU ini harus menunggu minimal satu dari lima RUU prioritas yang masuk Prolegnas selesai dibahas. Baru RUU ini bisa diajukan ke parlemen.
(Baca juga: Penagihan Utang RupiahPlus Terindikasi Langgar Dua Aturan)
Ia mengakui, kasus kebocoran data pengguna Facebook dan penggunaan kontak RupiahPlus menjadi peringatan keras untuk mempercepat pembahasan RUU PDP ini. Hanya, ia tak berani menjanjikan waktunya. "Belum bisa tentukan kapan (dibahas), karena tergantung kegiatan DPR," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan usulan pembahasan RUU PDP kembali ke DPR. "Kemenkumham bisa usulkan ulang supaya kami coba (membujuk) pimpinan DPR mengambil perhatian tentang itu," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa komisi bidang komunikasi berencana mengambil alih inisiatif pengajuan RUU tersebut. Namun, rencana itu urung dilakukan lantaran proses kajian hingga harmonisasi oleh pemerintah sudah selesai.
(Baca juga: Membandingkan Akses Data Pengguna RupiahPlus dan Fintech Lain)
Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi menambahkan, kasus RupiahPlus yang mengakses kontak milik debitur lalu menghubungi kontak tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Kasus ini, kata dia, menambah daftar urgensi pembahasan RUU PDP. "Jadi semakin mendesak," kata dia.
Ia mengatakan, ada empat urgensi pembahasan RUU PDP. Di antaranya, penyalahgunaan data 87 juta pengguna Facebook; pemberlakuan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa; penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019; dan, ketertinggalan dari negara tetangga yang sudah memiliki payung hukum seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.