Sofyan Basir Buka-bukaan Status Hukum dan  Penggeledahan di Rumahnya

Image title
16 Juli 2018, 22:00
Direktur Utama PLN Sofyan Basir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  Sofyan Basir akhirnya buka-bukaan terkait status hukumnya dan penggeledahan di rumahnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua hal tersebut terkait dengan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Soyfan Basir tidak membantah jika Minggu 15 Juli 2018 lalu KPK mengunjungi rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Namun, hal itu membuatnya kaget karena awalnya sedang tidak berada di lokasi. “Saya tidak di rumah. Ketika datang, kaget lah,” kata Sofyan saat memberikan keterangan persnya, Senin (16/7).

Namun, akhirnya, Sofyan pun pulang ke rumah. Di sana sudah ada 10 orang dari KPK. Mereka diterima dengan terbuka dan kooperatif.

Sebagai tuan rumah, Sofyan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi terkait Proyek PLTU Riau 1 serta dokumen terkait. “Penggeledahan dilakukan dengan baik, fair dan terbuka. Kami senang dengan kerja KPK yang profesional,” ujar dia.

Menurut Sofyan, dokumen yang berada di rumahnya itu hanya salinan, sedangkan aslinya berada di kantor. Salinan ini berada di rumah karena tidak sempat untuk dibaca di kantor karena banyaknya tamu dan interaksi dengan beberapa pemangku kepentingan.

Dokumen itu berupa laporan keuangan, proposal per regional seperti Sumatera, Kalimantan dan laporan bulanan. “Itu dokumen yang bisa dibuka ke publik. Bukan dokumen rahasia. Juga soal surat-menyurat yang perlu saya tanda tangan. Itu yang diperiksa KPK,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...