Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan

Image title
16 Juli 2018, 20:29
Pembangkit listrik
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 terpaksa harus dihentikan sementara. Penyebabnya adalah tertangkapnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited, yang terafiliasi dengan konsorsium proyek pembangkit berbahan bakar batu bara tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir mengatakan proyek itu akan dihentikan sampai ada kejelasan status hukumnya. “Sampai kapan, tidak tahu. Sampai putus hukumnya,” kata dia di Jakarta, Senin (16/7).

Advertisement

Seperti diketahui, Jumat lalu (13/7), KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo. Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes.

Suap ini merupakan transaksi keempat yang diterima Eni. Pertama, terjadi Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Ketiga, 8 Juni 2018 sebanyak Rp 300 juta.

Dugaan awal, Eni disuap untuk memuluskan proses penandantanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Proyek pembangkit berbahan bakar batu bara ini digarap perusahaan konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).

PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement