Pengusaha Keberatan Pemberlakuan DMO Batu Bara

Image title
31 Juli 2018, 19:06
No image

Pengusaha batu bara keberatan atas penerapan kewajiban memasok batu bara ke domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Ini karena harga yang dipatok untuk dalam negeri lebih rendah dari pasar. Belum lagi, tidak semua batu bara yang diproduksi cocok dengan kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kewajiban DMO itu membuat pengusaha menyetor 25% produksinya ke dalam negeri. Harganya dipatok US$ 70 per ton. Padahal Harga Batu bara Acuan (HBA) per Juli sekitar US$ 104,65 per ton.

Adapun batu bara yang bisa diserap PLN hanya yang berkalori 6322. Per tahun, perusahaan pelat merah ini menyerap 90 juta ton. Bagi perusahaan yang tidak bisa memproduksi dengan spesifikasi itu, pemerintah menerapkan skema transfer kuota.

Namun, transfer kuota ini juga menimbulkan masalah selain skema yang belum juga, harganya memberatkan perusahaan. Harga batu bara yang untuk transfer kuota bisa menjaadi lebih mahal US$ 15 hingga 20 per ton.

Hal ini yang itu lah yang memberatkan perusahaan dan membuatnya khawatir. ”Yang jelas itu akan memberatkan dan neraca perdagangan jadi terancam,” kata Hendra, kepada Katadata.co.id, Selasa (31/7).

Untuk itu pengusaha meminta pemerintah memberikan mekanisme pemenuhan DMO dengan baik dan tidak merugikan. Dengan begitu, perusahaan mendapatkan jaminan mengenai rencana produksi dan ekpor tahun depan.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...