Jokowi  Siap Pilih Satu dari Tiga Kandidat Hakim Konstitusi

Ameidyo Daud Nasution
3 Agustus 2018, 16:41
Presiden Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo memberikan sambutan ketika membuka rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (KEPPRI) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (11/2). Dalam raker yang yang dihadiri 134 kepala perwakilan para dubes dengan tema Diplomasi Zaman Now itu presiden mengajak peserta untuk memperbaharui diplomasi dengan menyesuaikan tantangan zaman, berpihak kepada perlindungan WNI, membela kedaulatan negara, perdamaian dan kesejahteraan.

Presiden Joko Widodo akan segera memilih hakim konstitusi. Hari ini, tiga nama calon dari panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi sudah sampai di mejanya. Rabu lalu, Ketua Pansel Harjono menyodorkan nama para kandidat ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Tiga nama tersebut yaitu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Enny Nurbani. Lalu ada profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda. Terakhir, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.

(Baca juga: Jadi Hakim Konstitusi, Saldi Isra Lepas Jabatan Komut Semen Padang).

Satu dari tiga nama ini bakal menggantikan hakim MK perwakilan pemerintah yakni Maria Farida Indrati yang habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. Menurut Pratikno, dalam waktu dekat Jokowi akan menentukan satu nama tadi untuk membacakan sumpah serta janji. “Sebelum masa jabatan ibu Maria Farida habis," kata Pratikno dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/8).

Tiga nama calon tersebut dipilih lantaran menempati peringkat tertinggi dalam semua tahapan seleksi. Sebelumnya, pansel telah melakukan wawancara terbuka sembilan peserta hingga proses memasuki tahap akhir.

Keutuhan akan komposisi hakim penting seiring dengan tugas-tugas di lembaga itu. Saat ini, MK dalam proses penyelesaian beberapa perkara. Salah satunya adalah perkara uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut juga mendapat dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

(Baca: JK Minta MK Putuskan Gugatan Jabatan Cawapres saat Pendaftaran Pilpres).

Namun Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan belum akan memprioritaskan perkara uji materi tersebut. Ini karena MK tengah berfokus menyelesaikan sengketa pilkada karena dibatasi waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...