JK Minta MK Putuskan Gugatan Jabatan Cawapres saat Pendaftaran Pilpres
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera memutus gugatan uji materi tentang syarat masa jabatan calon wapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, keputusan MK mengenai masa jabatan cawapres tersebut menentukan langkah JK untuk maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.
JK meminta agar MK dapat memutuskan perkara tersebut sebelum masa pendaftaran capres-cawapres berakhir. Masa pendaftaran di KPU dimulai pada 4 Agustus dan akan berakhir pada 10 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB.
"Kami harap seperti itu, mau 10 (Agustus) pagi silakan, yang penting sebelum tanggal 10 jam 12 malam," kata JK saat menjadi pembicara sebuah seminar di Jakarta, Kamis (2/8).
(Baca juga: MK Sebut Butuh Waktu Proses Gugatan Masa Jabatan Cawapres)
Meski demikian, JK menilai keputusan dia maju kembali sebagai cawapres akan bergantung kepada penilaian Jokowi. Mantan Ketua Umum Golkar itu menilai Jokowi tentu bakal melihat situasi politik saat ini.
"Itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," kata JK.
Gugatan uji materi terkait masa jabatan cawapres ini diajukan oleh Perindo pada Kamis (12/7). Dalam gugatan dengan nomor register 60/PUU-XVI/2018, Perindo merasa dirugikan lantaran frasa "tidak berturut-turut" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
(Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres)
Frasa tersebut juga telah menambah norma baru dari Pasal 169 huruf n. Alhasil, hal tersebut dianggap merugikan Perindo karena mengganjal pengusulan Jokowi bersama JK dalam Pilpres.
Sementara itu MK menyatakan belum akan memprioritaskan perkara uji materi terkait UU Pemilu, termasuk gugatan masa jabatan caawapres. Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, MK saat ini sedang fokus menyelesaikan sengketa pilkada karena dibatasi waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan.
Guntur menegaskan, MK tetap akan memproses perkara UU Pemilu sesuai batas waktu yang dimiliki MK, yakni tiga bulan hingga hampir dua tahun. Penyelesaian perkara ini bergantung dari berat ringannya perkara yang sedang ditangani.
Waktu penyelesaian perkara juga ditinjau dari berapa banyak saksi dan ahli yang dihadirkan. Hal lain yang juga dipertimbangkan yakni dinamika di masyarakat.
"Banyak pertimbangan dinamika dan sebagainya itu menjadi pertimbangan-pertimbangan bapak ibu hakim untuk mengambil putusan," kata Guntur di Gedung MK, Selasa (31/7).
(Baca juga: Lawan JK, Pihak Terkait Tolak Gugatan Aturan Cawapres Makin Bertambah)
JK sendiri telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi tersebut melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin pada Jumat (20/7) siang.
Menurut Irmanputra, syarat menjadi wapres yang tercantum di Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Irmanputra menjelaskan, pembatasan masa jabatan sebenarnya hanya ditujukan kepada pemegang kekuasaan, yakni presiden.
Batasan tersebut lahir akibat hanya ada satu presiden terpilih, yakni Soeharto selama 32 tahun masa Orde Baru. "Sehingga lahirlah Reformasi 1998, kemudian kita bangsa Indonesia sepakat untuk membatasi jabatan presiden," kata Irmanputra.
Sebaliknya, gugatan masa jabatan cawapres ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Saat ini tokoh dari beragam kalangan mengajukan diri sebagai pihak terkait melawan gugatan tersebut.
Para pihak terkait tersebut yakni Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Agus Riewanto (Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fasultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Bayu Dwi Anggono (Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fasultas Hukum Univestitas Jember).
Selain itu, Feri Amsari (Pusat Studi Konsitusi Fakultas Hukum Univesitas Andalas), Jimmy Usfunan (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana), dan Jimmy Zeravianus Usfunan (Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada). Sebelumnya aktivis 1998 yakni Ubedilah Badrun, telah mengajukan pihak terkait melawan gugatan yang sama.