JK Minta MK Putuskan Gugatan Jabatan Cawapres saat Pendaftaran Pilpres

Dimas Jarot Bayu
2 Agustus 2018, 15:38
Jokowi Kalla
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jusuf Kalla bersama Presiden Jokowi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera memutus gugatan uji materi tentang syarat masa jabatan calon wapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, keputusan MK mengenai  masa jabatan cawapres tersebut menentukan langkah JK untuk maju kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

JK meminta agar MK dapat memutuskan perkara tersebut sebelum masa pendaftaran capres-cawapres berakhir. Masa pendaftaran di KPU dimulai pada 4 Agustus dan akan berakhir pada 10 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB.

"Kami harap seperti itu, mau 10 (Agustus) pagi silakan, yang penting sebelum tanggal 10 jam 12 malam," kata JK saat menjadi pembicara sebuah seminar di Jakarta, Kamis (2/8).

(Baca juga: MK Sebut Butuh Waktu Proses Gugatan Masa Jabatan Cawapres)

Meski demikian, JK menilai keputusan dia maju kembali sebagai cawapres akan bergantung kepada penilaian Jokowi. Mantan Ketua Umum Golkar itu menilai Jokowi tentu bakal melihat situasi politik saat ini.

"Itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," kata JK.

Gugatan uji materi terkait masa jabatan cawapres ini diajukan oleh Perindo pada Kamis (12/7). Dalam gugatan dengan nomor register 60/PUU-XVI/2018, Perindo merasa dirugikan lantaran frasa "tidak berturut-turut" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

(Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres)

Frasa tersebut juga telah menambah norma baru dari Pasal 169 huruf n. Alhasil, hal tersebut dianggap merugikan Perindo karena mengganjal pengusulan Jokowi bersama JK dalam Pilpres.

Sementara itu MK menyatakan belum akan memprioritaskan perkara uji materi terkait UU Pemilu, termasuk gugatan masa jabatan caawapres. Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, MK saat ini sedang fokus menyelesaikan sengketa pilkada karena dibatasi waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...