Kemenkeu Hitung Ulang Distribusi Tunjangan Guru

Rizky Alika
10 Agustus 2018, 12:14
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penghentian penyaluran dana tunjangan guru dari pemerintah pusat takkan mengganggu kelancaran realisasi pembayaran insentif tambahan ini di lapangan.

Pemerintah melalui Kemenkeu merilis Surat Direktur Dana Perimbangan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-136/PK.2/2018 tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahap II Tahun Anggaran 2018.

Pemberitahuan resmi untuk sejumlah pemerintah daerah tersebut memuat keputusan penyetopan penyaluran dana insentif tambahan untuk tenaga pengajar yang meliputi TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, penghentian distribusi dana tunjangan itu mempertimbangkan sisa dana di lapangan. "Sisa dana tunjangan guru di kas (sejumlah) daerah masih mencukupi untuk pembayaran sampai dengan akhir 2018," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/8).

Menurut Nufransa, keputusan pemerintah pusat tersebut tidak akan mempengaruhi realisasi pembayaran tunjangan dari pemerintah daerah kepada guru lantaran uang kas memadai. Kemenkeu sejatinya bermaksud agar tidak ada pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di dalam rekening kas daerah.

Surat yang dikeluarkan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut hasil rembukan di antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemenkeu dengan melibatkan pemda. “Hal ini rutin kami lakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tutur dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...