PKS Klaim Paling Berhak Isi Posisi Jabatan Wagub Jakarta
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim berhak mendapatkan posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri. Presiden PKS Sohibul Iman menilai, Gerindra bakal menyerahkan posisi wakil gubernur DKI Jakarta tersebut kepada PKS.
Sohibul menjelaskan secara aturan yang dapat menggantikan posisi Sandiaga hanyalah PKS dan Gerindra. Kedua partai tersebut yang mengusung Sandiaga bersama Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017.
"Jadi nanti akan diusung dari PKS dan Gerindra," kata Sohibul di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8). (Baca juga: Sandiaga Uno Mundur, Gerindra dan PKS Incar Posisi Wagub Jakarta)
Aturan penggantian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, maka kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.
Dua orang calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang kemudian dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(Baca: Lobi Sandiaga Uno Dampingi Prabowo Jelang Pendaftaran Pilpres).